Gubernur Koster (kiri) didampingi Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, Senin (25/10) dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam aturan terbaru, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Padahal, aturan sebelumnya pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksinasi lengkap.

Aturan baru ini tentu memberatkan wisatawan yang ingin berwisata ke Bali lewat jalur udara. Karena biaya yang dikeluarkan berkunjung ke Bali semakin banyak.

Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi hal itu pada Senin (25/10). Ia tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait syarat perjalanan udara ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Sebab, saat ini jumlah penerbangan terus meningkat dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga:  Layani Kedaruratan Saat Nyepi, BPBD Denpasar Siagakan 4 Posko

Sehingga, dikhawatirkan akan menjadi klastur baru penyebaran Covid-19. “Jadi memang dilonggarkan dari beberapa hal, tetapi juga diperketat untuk tetap bisa masuk (berwisata ke Bali, red) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Bali,” ujar Gubernur Koster di sela-sela penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan baru ini merupakan perhatian serius Pemerintah Pusat agar pandemi COVID-19 di Bali tidak mengalami peningkatan. Sehingga, ini menjadi kepercayaan bagi dunia internasional dalam penyelenggaraan berbagai event dunia yang akan digelar di Bali pada 2022.

Baca juga:  Begini Evakuasi Truk yang Tabrak Rumah Warga dan Tewaskan 2 Orang

Begitu juga untuk membangkitkan pariwisata Bali ke depannya. “Upaya kita untuk membangkitkan pariwisata Bali harus kita lakukan secara bersama-sama, sangat berhati-hati, bertahap, tidak perlu kita buru-buru yang berisiko yang menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.

Gubernur Koster menyadari bahwa wisatawan protes keras terhadap kebijakan baru ini. Namun, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini demi kepentingan bersama agar tidak terjadi peningkatan penyebaran COVID-19.

Apabila ke depan situasi sudah stabil, Gubernur Koster akan meminta ke Pemerintah Pusat melonggarkan kebijakan ini. “Saya paham tamu-tamu pariwisata itu protes keras, tapi apa yang dilakukan Pemerintah Pusat adalah pilihan terbaik yang harus dilakukan demi kebaikan kita semua, tidak hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyatakan bahwa sejak dibukanya akses pariwisata Bali untuk wisawatan mancanegara (wisman) pada 14 Oktober lalu belum ada penerbangan dari 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali melakukan penerbangan ke Bali. Kendati demikian, saat ini sudah 20.000 lebih wisman telah booking untuk berkunjung ke Bali pada November 2021 hingga awal 2022. “Mudah-mudahan terus meningkat,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN