Kapal Pesiar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kini menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 ini berlaku mulai Selasa (19/10) hingga Senin (1/11).

Di Inmendagri itu, pintu masuk perjalanan penumpang internasional ke Bali ditambah. Tak cuma pintu masuk udara, yakni lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang dibuka. Pintu masuk perjalanan lewat laut dengan menggunakan kapal cruise dan yacht juga dibuka. “Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/satuan tugas COVID-19/Kementerian/Lembaga terkait,” demikian pernyataan yang tercantum dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca juga:  Kasus Harian Nasional di Bawah 600 Orang, Pasien Sembuh Melonjak Signifikan

Selain Bali, pintu masuk perjalanan penumpang internasional yang dibuka adalah Bandar Udara Soekarno Hatta, Hang Nadim (Batam), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan Sam Ratulangi (Manado). Sedangkan pintu masuk laut, Provinsi Kepulauan Riau juga sudah diperbolehkan.

Untuk negara yang diizinkan masuk, hingga saat ini belum ada perubahan. Pada 14 Oktober, pemerintah pusat mengizinkan warga dari 19 negara masuk ke Bali lewat penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kesembilan belas negara itu adalah Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca juga:  Merugi, Legislator “Kuliti” PD Pasar Badung

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (18/10), mengungkap 19 negara itu dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan positivity rate yang rendah berdasarkan standar WHO. “Tapi bila mereka belum membuka ke kita, karena kita resiprokal, mereka pun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu,” jelasnya.

Mengenai hal itu, Luhut mengatakan Presiden mengingatkan agar dilakukan evaluasi tiap minggunya. Sehingga dapat memitigasi dampak buruknya.

Selain itu, karena sudah menjalani level 2, sejumlah kelonggaran aktivitas ekonomi juga diberlakukan di Bali. Luhut menyebut untuk daerah yang menjalani level 2 diperbolehkan untuk membuka wisata air. “Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1,” kata Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.

Baca juga:  Jika Sesuai Aturan, Pungutan Desa Adat Bukan Pungli

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota Level 2. Syaratnya, tempat wisata itu sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orangtua.

Tempat bermain anak di mal/pusat perbelanjaan juga boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2. “Kami mensyaratkan bahwa tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ujar Luhut.

Selanjutnya, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota Level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop di daerah dengan level tersebut. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN