Seorang warga berjalan menyusuri Pantai Duyung, Sanur, Denpasar. Proyek penataan sepanjang pantai kawasan Sanur yang dilakukan pemerintah kota menjadi pertanyaan Sanur Hospitality Forum (SHF). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (19/10), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Ngaku Terkejut Ada Proyek Tata Sanur, Pelaku Pariwisata Datangi Pemkot

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pelaku pariwisata yang tergabung dalam Sanur Hospitality Forum (SHF) mendatangi Kantor Pemkot Denpasar, Senin (18/10). Mereka ingin mengetahui detil proyek penataan walkway atau jogging track yang masuk dalam penataan Sanur.

Koordinator SHF, Aviadi Purnomo mengaku pelaksanaan sosialisasi terkait penataan kawasan Sanur belum maksimal. Sehingga pihaknya mengaku terkejut saat tiba-tiba pelaksanaan proyek sudah digelar pada 1 Oktober 2021. “Agak terkaget-kaget saat tiba-tiba ada penataan. Kami buta detail plan, tidak ada gambar. Padahal kami siap memberikan pemikiran dan siap untuk kerjasama,” katanya.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga:  Hajar Dua Pemotor di TL Kerobokan, Pelatih MMA Minta Maaf

2. PPKM Berlanjut, Luhut Sebut Ada 54 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Jalani Level 2

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) leveling kembali dilanjutkan selama dua pekan ke depan (19 Oktober – 1 November). Dalam keterangan pers virtualnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (18/10) mengatakan mulai Selasa akan ada puluhan kabupaten/kota yang menjalani level 2.

Ia mengatakan penurunan level ini dikarenakan adanya perubahan syarat cakupan vaksinasi yang digunakan untuk asesmen peningkatan level. “Dengan adanya perubahan syarat pencapaian vaksinasi wilayah aglomerasi, mulai Selasa (19/10), akan ada 54 kabupaten/kota yang masuk level 2, sedangkan 9 kabupaten/kota masuk level 1. Terkait detail keputusan akan dituangkan dalam Inmendagri,” sebutnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Dalam 20 Hari ke Depan, Kasus Aktif Nasional Diprediksi Tinggal Seribuan Orang

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam 20 hari ke depan, kasus aktif bisa berkisar 1.000-an secara nasional. Demikian dikatakan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (18/10), dalam keterangan virtual usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Di Bandara Ngurah Rai, Banyak Maskapai Masih Batalkan Penerbangan 

Ia mengungkapkan prediksi ini dengan asumsi tren kesembuhan masih terus stabil di angka seribuan kasus. Sementara per 18 Oktober ini, dari data Kementerian Kesehatan, angka kasus aktif nasional sudah berada di 17.374 orang.

Selengkapnya baca di sini

4. Mantan Sekda Dewa Puspaka Ditahan

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejati Bali memanggil mantan Sekda Kabupaten Buleleng, I Dewa Ketut Puspaka (DKP) ke kantor kejaksaan. Begitu tiba di Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA, Senin (18/10), Dewa Puspaka ditemani kuasa hukumnya I Gede Indria, Ngurah Santanu, Agus Sujoko, Pande Sugiartha, langsung menemui penyidik.

Dewa Puspaka dibidik kejaksaan dalam dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ketika dia menjabat Sekda Buleleng. Dewa Puspaka bukannnya dimintai keterangan tambahan dalam pemeriksaan.

Baca juga:  Pemulihan Pariwisata Diprioritaskan Sasar Wisdom lewat "Work from Bali"

Selengkapnya baca di sini

5. Kejati Bali Ungkap Alasan Penahanan Dewa Puspaka

DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan ditemani tim kuasa hukumnya serta pengawalan ketat kepolisian, Dewa Ketut Puspaka (DKP), Senin (18/10) ditahan penyidik Kejati Bali. Saat ditanya alasan penahanan mantan Sekda Buleleng itu, Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, menjelaskan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi.

Salah satunya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 UU Tipikor bisa dilakukan penahan. “Dan pasal Pasal 21 diatur soal kewenangan penyidik. Syarat obyektif, tentunya pasal yang disangakan dapat dilakukan penahana. Juga alasan subyektif yakni dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Luga.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *