Majelis hakim tipikor pimpinan Heriyanti membacakan vonis korupsi PEN Buleleng. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Singaraja menilai vonis atau hukuman yang diterima delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Buleleng terlalu ringan. Untuk itu, Jumat (8/10), jaksa secara resmi menyatakan banding.

“Kita tadi pagi sudah menyampaikan upaya hukum banding. Soal memori banding, kita masih punya waktu 14 hari. Sebelum 14 hari ini, kita ajukan memorinya,” ucap Kasi Intel Kejari Buleleng, Agung Jayalantara.

Pun saat disinggung alasan banding, selain majelis hakim Pengadilan Tipikor Heriyanti dkk., menghukum para terdakwa terlalu ringan, juga soal uang pengganti tidak sinkron. “Uang pengganti juga tidak sinkron,” ucapnya.

Memang, majelis hakim saat membacakan putusan perkara PEN ini dalam amar putusanya menyatakan berbeda pendapat soal kerugian keuangan negara dan uang pengganti dengan tuntutan jaksa. Pun soal besaran hukuman yang mesti diterima para terdakwa.

Baca juga:  Dua Truk Angkut Ternak Keluar Bali Diamankan

JPU Wayan Genip dkk., sebelumnya menuntut mantan Kadisparda Buleleng, Made Sudama Diana, empat tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Ayu Wiratini dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.500.000 subsider satu tahun penjara.

Putu Budiani dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara dengan membayar uang pengganti Rp. 17.000.000 subsider satu tahun dan enam bulan. Kadek Widiastra, S.Sn., dituntut tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp 51.600.000 subsider satu tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Disperindag Optimis Capai Target PAD

I Nyoman Sempiden dituntut tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan. Sempiden juga dituntut membayar uang pengganti Rp 42.320.000 subsider satu tahun dan enam bulan penjara. Berkas kelima, yakni untuk terdakwa Putu Sudarsana, JPU Genip dkk., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp 38.717.186 subsider satu tahun dan enam bulan.

Terdakwa I.G.A Maheri Agung, SST., Par., MAP., oleh JPU dituntut selama tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp 275.571.592 subsider satu tahun dan enam bulan. Sedangkan rekannya, I Nyoman Gede Gunawan, dituntut pidana penjara selama dua tahun, dan menbayar uang pengganti Rp 7.000.000 subsider satu tahun penjara. Mereka juga masing didenda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Baca juga:  Jaksa Lakukan Banding Untuk Vonis DKDA  

Namun oleh hakim, para terdakwa kompak dihukum setahun penjara denda Rp 50 juta, subsider empat bulan. Kecuali Sudama Diana yang oleh majelis hakim divonis dua tahun dan delapan bulan. Terdakwa juga membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan kadis ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7 juta lebih. (Miasa/balipost)

BAGIKAN