Gedung KPK. (BP/Antara)

BANGLI, BALIPOST.com – Selain menyoroti capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di Bangli, yang skornya paling rendah se-Bali, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Budi Waluya, juga menyoroti pengadaan pembangunan toilet. Bangli membangun dua toilet sebagai fasilitas umum di dua titik lokasi pariwisata, Black Lava dan Pura Segara Kintamani dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, menyatakan pembangunan dua toilet yang dianggarkan hingga ratusan juta itu disorot saat rakor dengan pejabat di Bangli. “Ini menjadi sorotan KPK. Yakni pengadaan pembangunan dua toilet menghabiskan DAK sebesar Rp 430 juta. Toilet yang dibangun di atas lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ini masih dalam proses pengerjaan,” tegas Ipi.

Baca juga:  Di Kuta Utara, Pelanggaran Jam Operasional PPKM Level 4 Masih Ditemukan

Kata KPK, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Adnyana membenarkan dan menjelaskan bahwa Pemkab Bangli berusaha menciptakan pariwisata yang nyaman. Salah satunya melengkapi fasilitas penunjang di lokasi wisata tersebut.

Merespons penjelasan tersebut, Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah V Abdul Haris mengingatkan pejabat di Bangli untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan mengingat modus korupsi yang terjadi sebagian besar terkait PBJ dan penyuapan. Haris menyampaikan titik rawan pada tahap perencanaan PBJ.

Baca juga:  Kejari Tabanan Lelang Barbuk Kasus Inkrah

Beberapa di antaranya, kata Haris, yaitu pada tahap perencanaan PBJ disusun tidak sesuai dengan usulan dari pengguna, standar barang, kebutuhan, harga, hasil studi kelayakan, dan rencana desain untuk pekerjaan konstruksi serta sarana dan prasarana pendukungnya. “Yang paling rawan dalam proses PBJ yaitu PPK karena sebagai pintu masuk pengadaan. Secara materil dan formil, perbuatannya paling lengkap. Sedangkan yang turut serta, turut membantu, nanti dilihat lagi apakah semua ikut serta dan terima kickback. Prinsipnya, untuk PBJ kita tidak boleh lari dari tupoksi kita misal bendahara fungsinya apa,” tegas Haris. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penularan COVID-19 dari Tukang Suun di Tamanbali Masih Berlanjut
BAGIKAN