Bupati meninjau pelaksanaan PTM. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem saat ini telah masuk zona kuning (risiko rendah) penularan COVID-19. Atas kondisi itu, Karangasem dalam waktu dekat ini siap kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang pendidikan.

Kepala Disdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna pada Kamis (23/9) mengungkapkan, kalau pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Disdikpora, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, Ketua MKKS SMA, dan Ketua MKKS SMK untuk membahas pelaksanaan PTM ini.

Baca juga:  Kerugian Ekonomi Erupsi Gunung Agung Capai Rp 2 Triliun

Sutrisna, menambahkan, secara umum Satuan Pendidikan Paud, SD, SMP, SMA dan SMK sekabupaten Karangasem dari segi Daftar isian Dapodik, Hasil Verifikasi Lapangan, dan Kondisi sekolah telah siap untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM).

“Untuk lebih memastikan kesiapan satuan Pendidikan dalam pelaksanaan PTM, Satuan Pendidikan perlu melampiri data tentang peduli lingkungan bagi warga sekolah, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan di kirim ke Disdikpora,” ucapnya.

Menurut Sutrisna, pelaksanaan PTM terbatas yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan harus mengacu pada Aturan yang ada, baik Keputusan Bersama 4 mentri (Mentri Pendidikan dan kebudayaan, Mentri Agama, Mentri Kesehatan dan mentri dalam negeri), maupun SE Gubernur nomor : B31.420/76560/Dikpora.

Baca juga:  Heboh, Kotak Amal Masjid At-Rahman Ditemukan di Tempat Sampah

“Untuk dapat melakukan PTM, kita harus mengantongi surat rekomendasi izin PTM terbatas dari Satgas COVID-19 Kabupaten, pada satuan Pendidikan yang telah memenuhi syarat untuk PTM Terbatas,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah, semua warga sekolah, mulai dari guru dan siswa tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Untuk Jenjang SD, SMP, SMK, SMA jumlah siswa yang PTM maksimal 50 persen dan bila jumlah siswa banyak maka persentase diatur oleh Kasatdik dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:  PTM Terbatas, Ini Syarat dari Presiden

Sementara untuk tingkat PAUD sederajat maksimal 33% dengan jumlah siswa maksimal 5 orang per kelasnya. “Waktu belajar maksimal 90 menit,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *