Suasana pelaksanaan mutasi pejabat eselon II dan guru yang berlangsung Selasa (21/9). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Mutasi guru di Kabupatan Karangasem menimbulkan masalah baru. Informasi dihimpun, ada sejumlah guru bidang keilmuan yang menumpuk di sejumlah sekolah, sementara ada sekolah yang mengalami kekosongan.

Di salah satu sekolah dasar negeri yang ada di Besakih misalnya, disebut akan ada 2 guru olah raga. Satunya merupakan pindahan, sedangkan guru olahraga di sekolah itu tetap di sana tidak dipindah. Di sisi lain, terdapat SD yang mengalami kekosongan guru olah raga.

Tak hanya itu, di salah satu SD negeri di Rendang juga terjadi hal yang sama. Di sekolah tersebut terdapat dua guru agama.

Baca juga:  Karena Ini, Penyeberangan Fast Boat Amed-Gili Trawangan Ditutup

Tapi, guru olah raga yang mengajar di sekolah tersebut yang dimutasi ke sekolah yang lain. Di sekolah tersebut saat ini menjadi kekurangan guru kelas.

Tak berhenti sampai di sana, informasi dihimpun ada sekolah yang kini memiliki dua kepala sekolah. Ada juga kepala sekolah yang kini dimutasi menjadi guru biasa.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya juga telah mendengar informasi terkait persoalan yang timbul dari mutasi guru itu. “Bila dalam satu sekolah sampai ada double guru dalam jurusan yang sama, itu akan sangat tidak masuk akal. Sementara sekolah tempat guru yang dimutasi sampai ada kekosongan guru itu kan sekolah sulit,” ujarnya.

Baca juga:  Kajari Sebut Pungutan Desa Adat Tanpa Perda adalah Pungli

Dia menjelaskan, bila terjadi penumpukan seperti itu juga bakal merugikan guru yang bersangkutan. Terlebih lagi, guru yang statusnya PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sebab, untuk mendapatkan tunjungan sertifikasi, di dalam dapodik guru yang bersangkutan harus mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam selama enam hari. “Dalam satu pertemuan guru minimal mendapatkan empat jam mengajar. Dan empat jam itu dikalikan enam hari. Karena untuk mendapat sertifikasi dan diakui di nasional, guru harus mendapatkan 24 jam mengajar. Bila tidak, maka bisa-bisa guru sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Kalau sudah begitu, maka guru semakin enggan untuk mengajar,” katanya.

Baca juga:  Pemkab Karangasem Tanda Tangani Kerjasama Penggunaan KKPD dengan BPD Bali

Terkait munculnya persoalan ini, Bupati Karangasem I Gede Dana saat dikonfirmasi, Rabu (22/9) mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan evaluasi terkait hal itu. “Saya masih tanyakan dulu ke Dinas Pendidikan dan ke BKPSDM. Kita akan segera lakukan evaluasi,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *