DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus selebgram pornografi, RR alias Kuda Poni alias Bintang Live terus didalami penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Pelaku mengakui memiliki akun atau ID di medsos untuk mencari penghasilan.

Saat diperiksa, kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, pelaku sudah menjalani pekerjaan sebagai selebgram ini sekitar 9 bulan. Keuntungan yang diperoleh saat live bisa mencapai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta setiap bulan.

Baca juga:  Pesta Narkoba Jenis Baru, Selebgram Ditangkap

“Pelaku berstatus janda anak satu. Anaknya sekarang berusia 8 tahun dan diasuh orangtua pelaku di Cianjur, Jawa Barat,” ungkapnya Kombes Jansen.

Menurut mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini mengungkapkan, pelaku tidak menerima BO (booking order) walaupun banyak yang minta saat dia live di medsos. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di medsos tersebut.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, dua HP, Sim Card, satu kursi gaming warna pink, satu speaker warna pink, tiga kartu ATM, alat cukur, pakaian tidur warna pink, pakaian dalam, satu dildo, bando, baby oil, dan lipstik.

Baca juga:  Kadis Abaikan Undangan Rakor, Komisi III DPRD Denpasar Kecewa

Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *