Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID membuat addendum syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau perjalanan internasional. Yaitu menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam rilisnya Kamis (16/9) mengatakan perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian COVID-19 yang lebih efisien. Termasuk, antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” tutur Wiku.

Baca juga:  Buleleng Laporkan 40 Kasus Konfirmasi COVID-19, Sebanyak 50 Persen Ada di Kecamatan Ini

Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul, yakni Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional. Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

Baca juga:  DJ Internasional Ramaikan "The Second Sequel of Dance Music Nation"

“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis.

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan COVID juga
menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk
Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia.

Masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Baca juga:  Perdir Diimplementasikan, Tiga Pelayanan Ini Tetap Dijamin BPJS Kesehatan

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. “Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *