Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA. (BP/Istimewa)

Oleh Gede Sedana

Setiap enam bulan atau 210 hari hari kita umat Hindu merayakan hari suci Tumpek Landep. Tumpek ini mengandung arti suatu ungkapan rasa syukur dan terima kasih serta permohonan kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai Sang Pencipta atas berbagai anugerah, rakhmat dan ketajaman pikiran di dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, Tumpek Landep sebagai local wisdom telah mengajarkan kepada kita umat Hindu untuk mampu mengunakan dan mengelola akal, pikiran dan budi kita untuk mewujudkan  kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga masyarakat.

Dalam konteks pembangunan pertanian, Tumpek Landep harus dapat kita maknai sebagai tonggak untuk menajamkan berbagai pikiran/manacika guna menghasilkan gagasan-gagasan riil untuk membangun pertanian di Bali yang memiliki berbagai masalah dan tantangan saat ini dan di masa mendatang.

Baca juga:  Protokol Aman COVID-19 Plus untuk Bali

Ketajaman pikiran ini didasarkan pada nilai-nilai luhur budaya pertanian yang memiliki multifungsi bagi kehidupan masyarakat baik di Bali maupun luar Bali. Beberapa fungsi budaya pertanian adalah sebagai penghasil pangan, penyedia kesempatan berusaha dan  kerja, pengkonsumsi produk-produk yang dihasilkan oleh industri hulu, penyedia bahan mentah dan baku bagi industri hilir, penghasil devisa negara, pendunkung pembangunan perdesaan dan perkotaan termasuk ekonomi di tingkat nasional, penjaga kondisi lingkungan alam, pendukung pariwisata.

Baca juga:  Siapkah Bali Bangkit Tanpa Pariwisata?

Berkenaan dengan multifungsi tersebut, maka Tumpek Landep benar-benar perlu dimaknai sebagai turunnnya pikiran-pikiran yang tajam yang diwujudnyatakan dalam kebijakan, program pertanian dan pendukung pertanian baik oleh pemerintah, swasta dan akdemisi serta stakeholder lainnya. Salah satu kebijakan pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada pertanian (petani, lembaga petani, lingkungan pertanian) sehingga dapat dikelola secara optimal oleh petani dan kelembagaannya.

Secara nyata, perlindungan kepada petani dan kelembagaannya adalah penyediaan insentif dan fasilitas  kepada mereka agar pengelolaan pertanian memberikan manfaat sosial dan ekonomi serta peningkatan kesejahteraannya. Perlindungan petani agar disertai dengan pemberdayaannya sehingga mereka semakin tahu, mau dan mampu untuk berproduksi dan mengambil peran di dalam supply chain produk-produk pertanian.

Baca juga:  Diminati Wisatawan, Upacara Tumpek Kandang di Uluwatu Bisa Jadi Atraksi Tambahan

Oleh karena itu, memaknai Tumpek Landep yang setiap 210 hari dirayakan adar selalu menjadi tongvak untuk semakin menajamkan pikiran dalam membangun pertanian dan ekonomi Bali dan nasional.

Penulis Rektor Dwijendra University, Ketua HKTI Buleleng, Ketua Perhepi Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *