Seorang warga untuk memasuki ruangan untuk menjalani tes usap PCR di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/8/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan memperketat tata laksana di pintu masuk negara Indonesia bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Mereka akan dilakukan pemeriksaan sequencing untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus COVID-19 ke Indonesia, termasuk varian MU. Demikian dikemukakan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid dalam rilisnya, Sabtu (11/9).

Pemerintah, kata Nadia, juga memantau pelaku perjalanan luar negeri seperti WNI yang baru kembali dari Kolombia dan Ekuador. Maupun sejumlah negara yang mengumumkan sudah ada penyebaran varian MU di negaranya. Terdapat 46 negara yang telah menyatakan adanya temuan varian MU.

“Kita juga memantau semua varian yang muncul baik itu varian of concern yaitu varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta maupun varian of Interest seperti varian Eta, Theta, Iota, Kappa, Lambda, MU, termasuk juga varian lokal yang muncul di Indonesia,” paparnya.

Mutasi virus SARS-CoV-2 semakin mudah ketika seseorang yang terpapar melakukan aktivitas perjalanan yang tinggi. Semakin banyak infeksi juga akan menyebabkan semakin mudah virus COVID-19 bermutasi.

Ia memaparkan dari data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan, sebanyak 2,24 persen warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif. Walaupun, hasil tes dari negara sebelumnya dinyatakan negatif.

Baca juga:  Kembali, Pemudik Diimbau Tak Gunakan Motor

Sebanyak 0,83 persen warga negara asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia. Padahal hasil tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.

Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang. Pemerintah fokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif COVID-19 nya tinggi pada saat datang ke Indonesia, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Sementara pada periode 1 sampai 6 September 2021, 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang. Ada 5 negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif COVID-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Diketahui juga bahwa 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri ini belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta. Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri, baik WNA maupun WNI, agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal keberangkatannya.

Baca juga:  Dari Puluhan Hotel dan Vila di Bali Beralih Investor hingga Mobil Pembawa Sembako Rusak Berat Tertimpa Pohon

”Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” ucap Nadia.

Pemeriksaan PCR

Hal-hal yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8.

Pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.

Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

”Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” tutur Nadia.

Baca juga:  BI Gandeng Badung Kembangkan Klaster Ayam Pedaging

Proses pemeriksaan karantina harus dilakukan di daerah yang menjadi pintu masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk negera yang lainnya. Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia

Tak hanya itu, lanjut Nadia, pihaknya dari Kementerian Kesehatan dan juga sektor terkait lainnya selalu memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun yang terjadi melalui penularan lokal.

Kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia mampu mendeteksi sampel varian COVID-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari. Sampai saat ini tidak kurang dari 5.835 kasus sequencing telah dilakukan. hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 2.300 kasus merupakan varian Delta yang ditemukan di 33 provinsi di Indonesia.

Ia meminta masyarakat Indonesia tetap disiplin protokol kesehatan walaupun pelonggaran aktivitas masyarakat sudah dilakukan dan segera divaksin sesuai dengan jadwalnya. Saat ini Indonesia menempati peringkat keenam dunia sebagai negara yang warganya paling banyak mendapatkan vaksinasi COVID-19. Lima besarnya secara berurutan adalah Tiongkok, India, Amerika Serikat, Brasil dan Jepang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *