kawasan pantai Kuta, Rabu (8/9) akhirnya dibuka kembali untuk umum. Pembukaan kawasan pantai ini, mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WITA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah dikeluarkannya, Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali, kawasan pantai Kuta, Rabu (8/9) akhirnya dibuka kembali untuk umum. Pembukaan kawasan pantai ini, mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WITA.

Barrier penutup akses masuk ke pantai dibuka Bendesa Adat Kuta bersama jajaran dengan Satgas Covid setempat. Sejak pagi, aktivitas warga mulai terlihat, baik itu yang berselancar, maupun warga yang sekedar berolahraga. Kawasan yang sempat ditutup selama dua bulan ini, mulai menggeliat.

Baca juga:  Seluruh Pegawai Pemprov Bali Diswab

Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista saat ditemui di lokasi mengatakan, dengan diizinkannya kawasan wisata untuk dibuka, pantai Kuta sebagai destinasi wisata mulai dibuka. Namun dengan catatan, pengunjung wajib menaati protokol kesehatan (prokes).

Dalam penerapan di lapangan, pengunjung yang masuk ke kawasan pantai Kuta, akan dibatasi maksimal 50 persen. “Hari ini kita mulai buka, dengan catatan wajib taat prokes,” kata Wasista.

Baca juga:  Masuki Hari ke-19, Kabar Duka Masih Dilaporkan Bali dan Kasus COVID-19 Masih Bertambah di Atas 100 Orang

Sementara, untuk Pedagang pantai, juga mulai diizinkan buka, terutama mereka yang sudah divaksin lengkap. Sedangkan, bagi yang belum di vaksin dosis kedua belum diizinkan buka. “Mereka sudah diperbolehkan berjualan, karena selama ini warga Kuta sudah lama menanti pembukaan kawasan pantai ini,” ucapnya.

Dengan resmi diijinkannya uji coba, ia berharap tidak ada lagi buka-tutup seperti sebelumnya. Sehingga harapannya, kondisi ekonomi bisa berangsur pulih, serta pariwisata Bali juga bisa kembali bangkit. “Denga ekonomi kembali menggeliat, sehingga keterpurukan ekonomi masyarakat kita bisa dikurangi,” ujarnya.

Baca juga:  Terkait Perindang Diracun, Dewan Minta DLHK Lapor Polisi

Untuk pengawasan nanti, akan diperketat. Pihaknya akan menurunkan petugas jagabaya bersama Pecalang untuk membantu mengatur pengunjung termasuk juga pedagang, agar tetap taat prokes. “Untuk pedagang yang belum divaksin lengkap kami larang sementara untuk berjualan. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat aka sadar, kalau vaksinasi itu sangat penting untuk dirinya sendiri, untuk lingkungan dan untuk kita bersama,” katanya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN