Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan pusat perbelanjaan, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usai vaksinasi, Ragnala Pratama diberi tahu agar menunggu sms yang akan menginformasikan sertifikat vaksinasinya. Begitu terima SMS, ada perintah membuka tautan yang mengarah ke website pedulilindungi.id.

Siswa kelas 3 SMP ini pun mengisi form terkait Nama Lengkap dan NIK untuk mengetahui status vaksinasinya. Ia juga melakukan registrasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sehingga ketika sertifikat vaksinasinya diperlukan, tinggal mengakses aplikasi.

Sejak awal pandemi COVID-19 melanda dunia dan Indonesia, narasi protokol kesehatan yang digaungkan adalah 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan). Namun, seiring kemajuan teknologi, aplikasi digital menjadi pilihan untuk mengukur ketaatan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pengalaman Ragnala yang mengakses PeduliLindungi untuk melihat sertifikat vaksinasi merupakan contoh digitalisasi yang diterapkan agar masyarakat taat prokes. Aplikasi PeduliLindungi yang kini dilengkapi beragam fitur menjadi sarana digital penerapan prokes agar masyarakat aman dan nyaman beraktivitas dan bisa hidup berdampingan dengan COVID-19.

Ini, sejalan dengan upaya pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi skenario perkembangan pandemi COVID-19 dalam jangka panjang, termasuk potensi wabah ini menjadi endemi. Tak hanya mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menyegerakan vaksinasi sebagai salah satu langkah awal menuju tatanan kehidupan baru yang berdampingan dengan COVID-19, aplikasi digital dalam menunjang kondisi ini juga disiapkan.

COVID-19 sebagai Pandemi

Sejak Maret 2020, World Health Organization (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi akibat tingkat penyebarannya yang eksponensial secara global. Oleh karena itu, COVID-19 tidak dikategorikan sebagai epidemi karena tidak terbatas pada satu wilayah geografis semata.

WHO telah menyatakan bahwa besar kemungkinan COVID-19 akan diklasifikasikan sebagai endemi di masa mendatang, seperti halnya Malaria atau Demam Berdarah. COVID-19 bisa dikategorikan sebagai endemi apabila terus hadir secara konstan dalam populasi di wilayah geografis tertentu, dengan tingkat dan pola penularan yang sudah lebih terprediksi.

Guru Besar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany menyatakan bahwa di mana pun di dunia, pandemi akan dapat berubah menjadi endemi. Kapan waktunya, WHO yang akan mengeluarkan standar tersebut. “Siapa pun bisa terkena penyakit endemi tersebut. Agar tidak tertular, sederhana. Pakai masker. Selain itu cuci tangan yang bersih, jaga jarak, dan selalu waspada menganggap orang di dekat kita berisiko membawa virus. Jadi disiplin diri adalah kuncinya,” sebutnya dalam rilis yang diterima Sabtu (4/9).

Baca juga:  Kasus COVID-19 Mereda, Masyarakat Jangan Sampai Kendor Terapkan Prokes

Dalam keterangan pers terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan seluruh pihak harus mensyukuri adanya penurunan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Ia pun mengatakan harus ada strategi transisi yang jelas transisi dari pandemi ke endemi. Terutama untuk pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi yang dipercepat.

Sebab, di negara-negara lain di dunia, varian Delta menyebabkan kenaikan kasus yang cukup tinggi, bahkan di negara-negara yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan jangkauan pelaksanaan hampir 50 persen dari target penduduknya. “Ini memberikan pesan ke kita bahwa walaupun sudah turun dan vaksinasi sudah lancar, tetap harus hati-hati,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa belaja dari pengalaman yang sudah lewat, lonjakan kasus yang terjadi pada Januari dan Juli disebabkan oleh peningkatan mobilitas yang luar biasa. Setelah itu seminggu hingga 2 minggu ke depannya terjadi peningkatan yang puncaknya terjadi 4 sampai 8 minggu.

Jadi, kata Menkes, dalam penanganan pandemi menjadi endemi, harus disiapkan dari sisi hulu. “Ya itu tadi, perubahan perilaku atau 3 M, strategi deteksi atau 3 T selama ini kita kenal, dan percepatan vaksinasi,” jelasnya.

Disebutkannya, dalam strategi penanganan pandemi ini, ada tiga hal yang dilakukan. Pertama, menyangkut deteksi yaitu meningkatkan tes epidemiologi dan tes screening secara simultan, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak dengan melibatkan Babinsa/Bhabinkamtibnas, dan surveilans genomik di daerah-daerah berpotensi lonjakan kasus.

Kedua, pendekatan terapeutik dengan mengonversi tempat tidur sebanyak 30-40 persen dari total kapasitas RS dan pemenuhan suplai, termasuk oksigen, alat kesehatan, dan SDM, mengerahkan tenaga cadangan, pengetatan masuk RS, dan meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat. Ketiga adalah percepatan vaksinasi dengan strategi alokasi vaksin 50 persen di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, sentra vaksinasi yang mudah diakses publik, syarat kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan di ruang atau fasilitas publik, dan percepatan vaksinasi pada kelompok rentan, termasuk lansia dan orang dengan penyakit penyerta.

Baca juga:  Kapolres Tabanan Tekankan Tindakan Humanis Disiplinkan Prokes

Dukungan Teknologi Digital

Ia pun mengemukakan bahwa penerapan protokol kesehatan dengan dukungan teknologi digital menjadi salah satu kunci penanganan pandemi. PeduliLindungi ditetapkan pemerintah sebagai platform tunggal dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19 di ruang publik. “Strategi protokol kesehatan kita benar-benar dikonsentrasikan menerapkan teknologi berbasis informasi lewat aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Penggunaannya diuji coba pada enam sektor kegiatan masyarakat. Salah satunya dalah sektor perdagangan pada aktivitas itu pelayanan mal, pasar modern, pasar tradisional, dan toko-toko. Sektor berikutnya adalah aktivitas transportasi darat, laut, udara. Kemudian sektor pariwisata yang termasuk kegiatan olahraga, restoran, hotel, dan event.

Sektor lainnya adalah aktivitas bekerja di kantor atau pabrik. Sektor keagamaan di tempat-tempat ibadah dan kegiatannya. Sedangkan yang terakhir akan diuji coba menggunakan aplikasi ini adalah sektor pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA.

Ada tiga fungsi penggunaan teknologi ini. Pertama adalah berfungsi sebagai screening saat orang mau melakukan aktivitas akan dilakukan secara realtime dan online terkait sudah vaksinasi dan terindikasi COVID-19. Kedua menyangkut tracing, karena aplikasi ini akan mencatat setiap aktivitas individu yang menggunakannya, termasuk riwayat perjalanannya. Ketiga, yang terpenting, kata Menkes, aplikasi ini berfungsi sebagai fungsi kontrol ketaatan protokol kesehatan. “Karena dengan PeduliLindungi kita bisa atur berbasis IT, perilakunya,” jelasnya.

Misalnya, saat makan di restoran, jika terlihat sudah divaksinasi dalam aplikasi, orang tersebut diizinkan duduk semeja berempat. Sedangkan jika belum divaksinasi, hanya boleh duduk berdua dalam satu meja. Termasuk, jika menonton pertandingan, akan diatur sedemikian rupa antara warga yang sudah divaksinasi dan belum. “Itu adalah contoh-contoh protokol kesehatan, implementasinya dibantu oleh teknologi informasi,” ungkapnya.

Pemerintah pun terus mengembangkan aplikasi PeduliLindungi dari sisi infrastruktur, arsitektur, kinerja, fitur agar lebih mudah digunakan masyarakat. “Aplikasi PeduliLindungi terus diperbaiki sehingga aksesibilitas kepada seluruh masyarakat pengguna jadi lebih mudah. Karena saat ini penggunaan aplikasi itu semakin meningkat terutama untuk protokol kesehatan di enam sektor,” katanya.

Baca juga:  Maksimalkan Perlindungan Diri, Kampanye 5M Diminta Libatkan Tokoh Agama

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting memaparkan aplikasi PeduliLindungi secara efektif dapat mempermudah masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan menjadi lebih cepat dan mudah. “Aplikasi ini memudahkan misalnya di bandara, kita tidak perlu berlama-lama. Cukup dengan menekan NIK bisa berjalan dengan cepat. Demikian kalau kita memasuki toko perbelanjaan, dengan screen shoot barcode saat melakukan scanning, maka itu bisa berjalan dengan cepat,” katanya.

Aplikasi tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan sebagai paspor kesehatan saat seseorang akan berpergian. Hal tersebut akan membantu masyarakat mencatat tempat-tempat yang pernah dikunjungi, sehingga mempermudah pendektesian penularan COVID-19.

Selain mempermudah aktivitas melalui data kesehatan, dia mengatakan aplikasi itu juga efektif mencegah penularan COVID-19, karena kondisi seseorang dapat diketahui berdasarkan warna-warna yang muncul atau berubah pada aplikasi. “Aplikasi akan berubah warna. Jadi kalau kita sudah vaksinasi dua kali, maka warna pada aplikasi kita itu hijau. Kalau vaksin baru satu kali, warna aplikasi itu jadi kuning,” ujarnya.

Tidak hanya warna untuk vaksinasi, warna tersebut akan berubah menjadi hitam apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga bisa segera dibawa ke isolasi terpusat.

Dari data yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, selama Per 29 Agustus, kata Luhut, total masyarakat yang menggunakan screening PeduliLindungi di beberapa sektor publik, seperti perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya mencapai 13,6 juta orang. Dari belasan juta orang itu, terdapat 462 ribu orang masuk kategori merah tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem. “Di sini yang kita perlu waspadai bersama, jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di wilayah publik yang bisa menularkan pada banyak orang,” ujarnya.

Melihat teknologi kini sudah diaplikasikan dalam pengawasan protokol kesehatan masyarakat, semoga saja pandemi COVID-19 ini bisa cepat berlalu. Menyitir pesan Presiden Joko Widodo dalam setiap kesempatan, “hanya dengan bersama, kita bisa melalui pandemi ini.” (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *