Jerinx hadir dalam sidang pledoi yang digelar Selasa (10/11/2020). (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias Jerinx memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (12/8).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jerinx dijadwalkan hadir dalam pemanggilan kedua. “Hasil komunikasi dengan J dia siap menghadiri pemanggilan,” kata Yusri.

Yusri menerangkan Jerinx berangkat dari Bali menuju ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat. Sebab Jerinx tidak bisa menggunakan pesawat karena belum mendapatkan vaksin COVID-19.

Baca juga:  Sampaikan Duplik, Jerinx Tetap Persoalkan Ini

“Pagi tadi sudah berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin. Sementara syarat naik pesawat adalah orang yang sudah divaksin,” ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Baca juga:  Ini, Alasan Jerinx Posting Kritikan Berujung Pelaporan

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang.

Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Luhut Ingatkan Jangan Berdalih Bebas Berekspresi

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *