Petugas memeriksa kelengkapan surat pelaku perjalanan yang melintas di Gianyar saat PPKM Level 4. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasatgas 5 Ops Aman Nusa II, AKP I Nyoman Sugianyar Ardika, Selasa (10/8) mengatakan sebagai tindak lanjut diperpanjangnya PPKM, Polres Gianyar melaksanakan kegiatan penyekatan. Pos dibentuk di jalan menuju ke Gianyar maupun yang akan keluar dari kabupaten itu.

Diungkapkannya, selama masa PPKM Level 4, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi. Mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan. Untuk itu Polres Gianyar menerjunkan sebanyak 10 personel di Pos Sekat Masceti Kecamatan Blahbatuh Gianyar.

Baca juga:  Cegah Klaster Baru Usai Lebaran, Polisi Perketat Pengawasan Bus dan Travel

AKP Sugianyar, menyampaikan, dalam penyekatan dilakukan pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada kendaraan yang melintasi titik penyekatan secara acak. Selain STRP, pengendara yang hendak melintas juga dapat menunjukkan sertifikat vaksin. “Kalau tanpa STRP atau sertifikat vaksin pengendara diputarbalikkan,” ucapnya.

Kasatgas 5 Ops Aman Nusa II menuturkan sebanyak 155 unit kendaraan dan memutarbalikan sebanyak 10 unit kendaran sudah dilakukan. Kendaraan diputar balik umumnya tidak membawa surat jalan, surat vaksin, serta dengan tujuan tidak jelas. “Polres Gianyar juga menghimbau kepada pengendara agar selalu mentaati protokol kesehatan serta mentaati aturan berlalu lintas,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Empat Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *