Jerinx saat mengikuti persidangan, Selasa (17/11/2020). (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka, Senin (9/8). Jerinx menjadi tersangka trkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada hari ini.

“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini jam 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Yusri mengatakan bahwa Jerinx akan diperiksa di Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan wajib untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian. “Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan,” ujar Yusri.

Baca juga:  Di Markas Besar PBB, Menpora Bicara Pentingnya Peran Pemuda

Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.

Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.

Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.

Baca juga:  Residivis Curi HP di Negara, Dibekuk di Gilimanuk

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca juga:  Kapolresta Membubarkan, Aksi "Bebaskan Jerinx" Tetap Digelar

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram “@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE. (kmb/balipost)

BAGIKAN