Sidak penerapan prokes dilaksanakan simpang Puri Ubud, Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sejak PPKM Darurat digelar, Tim Pamobvit Polda Bali bersama instansi terkait menyasar wilayah yang sering dikunjungi WNA. Pada Rabu (14/7), sidak dilakukan di simpang Puri Ubud, Gianyar. Alhasil tiga WNA terjaring dan cuma diberi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta, bukan dideportasi.

Kegiatan pendisplinan penerapan prokes ini dipimpin Direktur Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol. Harry Sindu Nugroho, didampingi Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. Menurut Herry, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  Dari Puluhan Pasien RSUD Dirawat di Halaman hingga Dua Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Dalam kegiatan ini dilibatkan 41 petugas gabungan, terdiri dari 30 personel Polri, 6 orang Satpol PP dan Imigrasi 5 orang. Targetnya penegakan disiplin prokes dan imbauan diberlakukannya PPKM Darurat. Petugas menjaring tiga WNA dan langsung dikenakan sanksi denda.

“Selain melaksanakan penegakan prokes, kami juga mengimbau masyarakat tentang pelaksanaan PPKM Darurat. Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Buku, Selama Jabat Kajari Buleleng Diduga Suka Mengintimidasi

Menurutnya, PPKM Darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berjalan.

Sebelum PPKM Darurat diberlakukan, disebutkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada WNA melanggar prokes, yakni berupa deportasi. Agaknya pernyataan soal deportasi ini belum dijalankan maksimal jika melihat mayoritas WNA pelanggar prokes hanya dikenai sanksi denda. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penumpang Bus Sembunyikan Paket Sabu-Sabu Dalam Jok Bus
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Mending di denda sih, lebih besar kalo perlu, mayan pendapatan daerah masuk, kalo dideportasi, jelas malah menguntungkan si WNA, malah bisa2 ongkos mereka plg jadi gratis, entah kedutaan mereka yang nanggung / NKRI, suatu kerugian, udah gt kalo mereka tetep disini mereka pasti makan jajan main dll dan membeli dagangan2 lokal / usaha lokal… ini menurut pemikiran awamku yah, CMIIW

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *