Sosialisasi - Disdik Kabupaten Gianyar mensosialisasikan instruksi Bupati Gianyar terkait peniadaan Pungutan PPDB kepada Kepala Sekolah SD dan SMP. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi COVID-19 telah disampaikan Bupati Gianyar secara jelas melalui Instruksi Nomor 420/979/DISDIK. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Wayan Sadra, Minggu (11/7) mengatakan pihaknya memastikan semua kepala sekolah menaati instruksi bupati, termasuk mengembalikan uang pengadaan pakaian yang terlanjur dipungut.

Diungkapkannya, Disdik telah menerima informasi pengaduan dari orangtua di beberapa SMPN di Gianyar yang sudah terlanjur memungut dana pengadaan pakaian (perlengkapan sekolah) dari siswa baru. Pemungutan biaya pengadaan pakaian ini terjadi sebelum dikeluarkannya instruksi Bupati Gianyar terkait peniadaan pungutan PPDB. “Disdik memastikan semua kepala sekolah mentaati instruksi bupati terkait peniadaan pungutan PPDB,” ucapnya.

Baca juga:  PPDB 2018, Zonasi Tidak Lagi Mengacu Google Map

Wayan Sadra menjelaskan tidak memungkiri beberapa sekolah SD dan SMP di Gianyar terlanjur memungut dana pengadaan pakaian. Dana pengadaan pakaian ini dipungut sebelum Disdik menyosialisasikan instruksi bupati terkait peniadaan pungutan PPDB ke Kapala Sekolah.

Dipaparkannya, sosialisasi instruksi bupati ke Kepala Sekolah SMPN di Gianyar baru dilaksanakan Sabtu (10/7). “Ini bukan serta merta sekolah bisa langsung mengembalikan dana terkait PPDB yang terlanjur dipungut ke orang tua siswa,” jelasnya.

Baca juga:  Jadwal PTS Semester II Diundur, Disdik Tabanan Tunggu Keputusan Satgas

Lebih lanjut Sadra menyampaikan setelah sosialisasi, sekolah tentu akan mengkomunikasi instruksi bupati ini kepada orangtua siswa. Setelah proses komunikasi tersebut, sekolah bisa mengembalikan dana PPDB yang terlanjur dipungut.

Ditegaskannya, setelah adanya informasi dari sekolah, orang tua siswa yang merasa sudah menyetorkan uang, dapat mengambil kembali dananya ke sekolahnya masing-masing. “Sementara bagi orang tua yang belum menyetorkan dana PPDB, tidak perlu menyetorkan dana pengadaan pakaian,” tegasnya.

Baca juga:  Hilangnya Hak Siswa Cerdas

Wayan Sadra menambahkan instruksi bupati jelas tidak boleh ada pengadaan pakaian selain pakaian siswa yang diwajibkan. “Peniadaan pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *