Polisi memeriksa kelengkapan syarat pelaku perjalanan saat PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan PPKM Darurat kini semakin ketat. Pihak kepolisian melakukan pengecekkan di Pos Penyekatan Goa Lawah. Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat dipaksa putar balik, Rabu (7/7).

Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa pimpin apel Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, dipusatkan dilaksanakan di Jalan Raya Goa Lawah, Kecamatan Dawan.

Dalam apel penyekatan PPKM Darurat ini Turut Hadir Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Made Gede Surya Atmaja, Kasat Pol PP Klungkung I Putu Suarta, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Klungkung I Made Widiada bersama unsur TNI, Sat Pol PP, BPBD Klungkung serta personel yang tergabung Operasi Aman Nusa Agung II.

Baca juga:  Ribuan Relawan dan Duta Perubahan Perilaku Bekerja Tak Kenal lelah

Polres Klungkung bekerja sama dengan unsur TNI dan Sat Pol PP serta BPBD Klungkung melakukan penegakan pendisiplinan masyarakat dalam meminimalisir dan mencegah COVID-19 di Klungkung. Caranya dengan melakukan penyekatan dan memberhentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Dalam penyekatan kendaraan roda dua dan empat, kami melakukan seleksi terhadap pengendara yang bekerja di sektor esensial atau kritikal. Bagi para pekerja esensial yang akan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat agar menunjukkan kartu tanda pengenal tempat kerja atau surat keterangan dari tempatnya bekerja,” katanya.

Sebab, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial itu, diantaranya adalah di bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga:  Sempat Tertunda, Festival Nusa Penida Dipastikan Terlaksana Desember

Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100% pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Satu lagi sektor kritikal, diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga:  Mobilitas Warga di Bali, Menko Marves Sebut Hanya Kabupaten Ini Masih Hitam

Dari upaya penyekatan di Jalan Raya Goa Lawah, polisi mengecek kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Klungkung. Wakapolres mengatakan kendaraan yang diperiksa baik roda dua maupun roda empat sebanyak 271 kendaraan.

Rinciannya sebanyak 143 kendaraan terpaksa diputar balik. Terdiri dari 117 tanpa kepentingan yang urgent, 22 KTP Luar Bali (Tanpa Suket ) serta 4 orang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. Upaya ini akan terus dilakukan selama PPKM Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *