LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tersangka kepada Pengadilan Tipikor Denpasar. Dengan pelimpahan yang dikenal dengan istilah tahap dua ini, lanjutan kasus dugaan tipikor LDP Gerokgak akan segara disidangkan.

Menunggu tahapan persidangan, ketiga tersangka baru ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa Selasa (6/7) mengatakan, dari pengembangan kasus tipikor ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun sebanyak 3 BAP yang disesuaikan dengan jumlah tersangka baru.

Baca juga:  Aktivitas Monoton, Pengungsi Jenuh dan Minta Kerja

Ketiga masing-masing Made S (menjabat sekretaris ), Nyoman M (bendahara), dan Kadek S (karyawan bidang kredit). BAP dan ketiga tersangka ini kemudian dilimpahkan kepada PN Tipikor Denpasar karena dinyatakan lengkap alias P-21.

Itu artinya, tahapan selanjutnya adalah menunggu penjadwalan sidang oleh majelis hakim. “Setelah lengkap, kami limpahkan dan sekarang menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan kapan mulai persidangan,” katanya.

Kasi Intel Jayalantara menambahkan, menunggu jadwal sidang, para tersangka dititipkan di rutan Mapolres Buleleng. Hanya saja, karena sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, maka ketiga orang tersangka itu kini berstatus tahanan majelis hakim. “Tetap dititipkan di rutan polres, hanya satusnya sekarang menjadi tahanan mejelis hakim sambil menunggu jadwal persidangan,” tegasnya.

Baca juga:  Penyelundup Sabu-sabu Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tipikor LPD Gerokgak. Ketiganya dilimpahkan kepada JPU Kejari Buleleng. Tambahan tersangka baru dalam kasus ini terungkap dari hasil persidangan dalam kasus yang sama dengan terdakwa mantan ketua LPD Gerokgak Komang AP.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Sementara kasus ini sudah bergulir di Kejati Bali sejak 2019 lalu. Dari penyidikan terungkap, ketiga tersangka baru itu melakukan perbuatannya dengan cara membuat kredit fiktif. Akibat pebruatan itu menimbulkan potensi kerugian Negara lebih dari Rp 1,2 miliar. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pembuang Bayi Dihukum 7 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *