Suasana di Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 juga mengatur pengetatan syarat pelaku perjalanan. Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat (2/7) menjelaskan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1) dan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Transmisi Lokal, Diduga Terkait Naker Migran Tak Tertib Jalani Karantina

Dikonfirmasi terkait ini, PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mengatakan berlaku per Sabtu (3/7). Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Taufan Yudhistira, mengatakan pemberlakuan pengetatan syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM darurat Jawa-Bali, yang diterima pada Jumat (2/7).

Dalam surat itu memuat aturan persyaratan PPDN yang masuk pulau Dewata, yang diwajibkan untuk menunjukkan bukti sudah divaksin atau kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan hasil Swab PCR H-2. Diberlakukan per 3 Juli sesuai dengan pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali dari aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga:  Ini, Hasil Uji Swab Staf KPU Bali yang Rapid Test-nya Reaktif

“Iya memang sudah dipastikan kartu vaksin masuk persyaratan selain Swab PCR H-2 itu. Tadi sudah kita terima dan akan dirapatkan lagi. Sehingga kita mengikuti aturan itu dan mulai menerapkan,” katanya, Jumat (2/7).

Guna menunjang pelaksanaan penerapan di lapangan terkait penggunaan kartu vaksin itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk membahas itu dalam rapat yang dijadwal pada Jumat sore.

Langkah tersebut diambil agar pada hari pertama pemberlakuan aturan, semua pihak langsung menjalankan aturan sesuai yang ada dalam Peraturan Mendagri. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Ritual Tari Sakral Legong Sri Sedana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *