Tentara menyemprotkan disinfektan di distrik Wanhua, daerah yang memiliki salah satu kasus COVID-19 terbanyak di Taipei, Taiwan, Minggu (16/5/2021). (BP/Antara)

TAIPEI, BALIPOST.com – Taiwan akan memperketat kontrol perbatasan untuk menekan varian COVID-19 Delta yang sangat menular. Sebanyak 5 negara masuk dalam daftar wajib menjalani karantina 14 hari setelah kedatangannya di Taiwan.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (25/6), Menteri Kesehatan Chen Shih-chung mengatakan kebijakan itu berlaku mulai Minggu (27/6). Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) asal Indonesia Bangladesh, Inggris, Israel dan Peru diwajibkan menjalani karantina 14 hari di fasilitas milik pemerintah.

Baca juga:  Pecah Rekor Korban Jiwa COVID-19, Sebanyak 34 Orang Meninggal Hari Ini!

Warga asing dari Brazil dan India terlebih dahulu menghadapi karantina semacam itu. Sedangkan pelaku perjalanan yang lainnya harus dikarantina di rumah atau di hotel selama 14 hari.

Tujuh kasus varian COVID Delta di Taiwan merupakan kasus impor yang terdeteksi selama karantina.

Wilayah itu sedang memerangi klaster kasus domestik, yang hampir semuanya karena dominan varian Alpha, meski jumlahnya stabil dan wabahnya relatif kecil.

Baca juga:  Zonasi Risiko Bali Kini Didominasi Orange, Ada Dua Kabupaten Keluar dari Zona Merah

Chen mengumumkan 76 kasus baru domestik pada Jumat, turun dari 129 kasus sehari sebelum. Tercatat total 14.465 kasus COVID-19 di Taiwan, termasuk 610 korban meninggal. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *