Mucikari prostitusi online diamankan aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sebelum melakukan praktik prostitusi online yang terungkap di salah satu hotel di Desa Baluk, Kecamatan Negara, jaringan prostitusi online dengan mucikari, PM asal Bekasi (26), sempat ke sejumlah kota di Bali. Lantaran sepi order, akhirnya mucikari yang membawa empat perempuan itu memutuskan menginap di Jembrana dan menawarkan layanan hubungan seks melalui aplikasi.

Kapolsek Negara, AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Suparta, menyebutkan tersangka bersama suaminya mengenal korban setelah naik travel dari Jawa. Dua orang perempuan diantar dari Jawa kemudian langsung menuju Denpasar.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru Dilimpahkan

Kedua perempuan itu selanjutnya dijajakan sebagai PSK online, bahkan sempat dipekerjakan di salah satu kafe di Denpasar. Namun lantaran sepi, mereka akhirnya diboyong ke Singaraja.

Pelaku sempat menawarkan secara online juga. “Tapi karena sepi akhirnya dibawa ke sini. Korban yang tidak kuat dijadikan PSK online sudah sempat melayani dua tamu. Seluruh uang dari tamu itu diambil oleh mucikari tersebut,”  kata Kapolsek, Kamis (17/6).

Keempat perempuan yang ditawarkan ini tidak bisa berkutik karena juga terjerat hutang dengan pelaku. Namun, karena tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan (kerja di SPA), salah satu perempuan yang dijualbelikan itu melarikan diri.

Baca juga:  Polres Klungkung Waspadai Indeks Kerawanan Pemilu

Korban, Ar H (25) asal Bogor, mencari celah pada malam hari saat mucikari berada di teras depan hotel. Korban pada Selasa (14/6) malam, melompat dari jendela kamar hingga terjatuh.

Ia kembali melompati pagar tembok hotel hingga terjerembab di lumpur persawahan. Khawatir akan ditemukan, korban kemudian bersembunyi di salah satu SPBU dekat hotel sambil menghubungi kawannya di Denpasar.

Setelah bertemu dengan temannya, baru melaporkan ke Polsek Negara. “Akun satu, dan memajang beberapa perempuan yang akan di-booking. Termasuk korban. Semuanya berada di hotel itu,” terangnya.

Baca juga:  Prostitusi Online Diprediksi Meningkat Saat COVID-19

Kasus ini menurutnya masih didalami lebih lanjut dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  atau Pasal 296 yo Pasal 506 KUHP tentang Mucikari. Tersangka sudah diamankan, sedangkan empat saksi termasuk korban, juga masih berada di Negara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *