Petugas mengevakuasi mayat perempuan tanpa busana di Pecatu. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mayat perempuan tanpa busana dan hanya mengenakan celana dalam ditemukan di bawah tebing sebelah utara Restoran Sunset Point, Pecatu, Kuta Selatan, Rabu (9/6). Di dekat lokasi temuan jasad itu terdapat jaket dan identitas, serta sepeda motor bernopol DK 4107 OL diduga milik korban.

“Jarak jaket yang berisi identitas korban dengan sepeda motor itu kurang lebih berjarak 20 meter. Lokasi jaket itu berada di sekitar pinggir tebing,” ujar Pengawas Balawista Pecatu, Wayan Somer.

Baca juga:  Penataan Pantai Nyangnyang Diusulkan Jadi Prioritas

Disebutkan posisi mayat yang ada di bawah tebing tidak memungkinkan evakuasi dilakukan secara vertikal, sehingga diputuskan melalui jalur laut. Dipaparkannya, proses evakuasi melalui jalur laut dilakukan dengan menerjunkan rubber boat yang berada di pos balawista Labuan Sait.

Setelah sampai di sekitar TKP, mayat korban kemudian digiring menuju ke laut dan dinaikkan ke atas rubber boat menggunakan papan selancar. Proses evakuasi tersebut diakuinya cukup menantang, karena berpacu dengan tingginya gelombang laut dan kecepatan angin.

Baca juga:  Badung Tetap Atur Jam Operasional Toko Modern

Dari pengamatan secara fisik saat melakukan evakuasi, jasad korban diketahui mengalami luka robek menganga pada bagian paha kiri, luka pada lutut, perut dan bagian wajah. Korban diduga melakukan bunuh diri pada Rabu pagi.

Sebab, dari informasi yang diperoleh dari pemilik restoran, pada Selasa (8/6) malam, tidak ada sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut. Motor itu diketahui sudah terparkir di lokasi saat pemilik restoran hendak membuka usahanya.

Hal itu diperkuat dengan kondisi mayat korban yang belum membujur kaku saat ditemukan.

Baca juga:  Hendak Buat Senderan, Tewas Tertimbun Material Galian

Sementara, berdasarkan kartu identitas berupa SIM A yang ditemukan di lokasi, tercantum nama Maria Gorreti Putu E. S. R. (30), dengan tempat tinggal di wilayah Dalung Kuta Utara.

Sebelumnya, Maria Gorreti Putu Erayani Sri Rahayu alias Mia diketahui sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian karena meninggalkan rumah tanpa izin pada tanggal 6 Juni 2021 malam. Dari bukti tanda terima pengaduan masyarakat, ia diketahui beralamat di Desa Dalung, Kuta Utara. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *