Jerinx SID. (BP/dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gede Aryastina alias Jerinx, terpidana kasus “IDI Kacung WHO” bakalan segera bebas dari Lapas Kerobokan. Kasus tersebut sudah inkrah, dan Jerinx telah memenuhi kewajibannya, yakni membayar denda dan menjalani hukuman fisik sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia dihukum selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan. Berdasarkan perhitungan pihak lapas, sebagaimana disampaikan Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Jerinx yang merupakan drummer SID itu bakalan bebas 8 Juni 2021. “Jerinx berprilaku baik dan bahkan ikut aktif kegiatan band di lapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, pekan lalu.

Baca juga:  Ditanya Soal Banding Kejaksaan, Jerinx Katakan Ini

Dikonfirmasi rencana Jerinx saat bebas nanti, tim kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suarda, Minggu (6/6) mengatakan tidak ada hal istimewa. “Yang ada, Jerinx akan langsung melukat (pembersihan) bersama keluarganya,” ucap Gendo singkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi Denpasar memangkas hukuman penggebug drumer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan. Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT.

Baca juga:  Jerinx Didampingi Istrinya Penuhi Panggilan Polda Metro

Sebelumnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, hakim PN Denpasar pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menghukum terdakwa Jerinx selama 14 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

JPU dari Kejati Bali sebelumnya meminta pada hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut Jerinx selama 3 tahun penjara. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Hakim memvonis Jerinx jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dengar Tuntutan, Jerinx Teriak dan Tantang Orang yang Ingin Memenjarakan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *