I Gusti Ngurah Supanji. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua Pura di Tabanan kembali diajukan untuk nantinya ditetapkan jadi Cagar Budaya. Saat ini, tahapannya sudah sampai pengurusan berkas.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengatakan, dua Pura tersebut yakni Pura Batu Belig di Desa Rejasa Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Baru, Kecamatan Marga. Alasannya, di dua pura ini memiliki bagian sejarah dan terdapat peninggalan megalitikum.

Jika tak ada halangan, Juni ini sudah masuk sidang penetapan. “Sudah ditahap pemberkasan oleh tim verifikasi dari tim cagar budaya Dinas Kebudayaan Tabanan. Setelah nanti selesai barulah berkas diajukan ke tim ahli cagar budaya untuk disidangkan,” terangnya, Kamis (3/6).

Baca juga:  Desa Tegal Mengkeb Rutin Gelar Ngaben dan “Matatah” Massal

Supanji menjelaskan, pengusulan dua Pura ini menjadi cagar budaya, sesuai penilaian sementara tim inventarisasi telah memenuhi syarat. Seperti sudah berusia ratusan abad, dan masih berfungsi di bidang keagaman, serta ada kekhasan tertentu yang merupakan khas budaya Tabanan. “Misalnya saja ada peninggalan megalitikum. Inilah nanti yang akan kita kaji dengan tim ahli,” beber Supanji.

Dan jika tidak ada halangan, setelah selesai pemberkasan ini lengkap, diperkirakan pada Juli mendatang dua pura ini sudah disidangkan ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Tabanan. Hingga kini, sudah ada enam pura yang ditetapkan Cagar Budaya dari total 368 terduga cagar budaya.

Baca juga:  Minta Uang Keamanan, Dua Anggota Ormas Diciduk Tim Saber Pungli

Enam pura yang sudah ditetapkan cagar budaya adalah seluruh pura yang berada di kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia. Yaitu Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Pura Luhur Tamba Warasa di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan Kecamatan Tabanan.

Baca juga:  Dinas Temukan Rekayasa Laporan Keuangan di Koperasi Sari Ajeg Mandiri

Selain itu Dinas Kebudayaan juga terus menulusuri subyek untuk bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Salah satunya yang sekarang sedang proses kajian akademik untuk bisa diajukan ke WNTB adalah Jukut Gonda dan Teh Beras Merah.

Hanya saja dari segi vegetasi, Jukut Gonda sudah ditetapkan di Dinas Pertanian, namun Dinas Kebudayaan ingin mengajukan dari segi kuliner. “Anggaran keseluruhan untuk proses penetapan cagar budaya ada dana Rp 100 juta. Namun dana ini tak hanya digunakan untuk penetapan saja tetapi untuk perlindungan dan pengembangan,” katanya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *