Nora, istri Jerinx bersama tim penasehat hukum dan simpatisan Jerinx saat penyerahan donasi untuk membayar denda hukuman Jerinx. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, terdakwa kasus IDI “Kacung WHO” I Gede Aryastina alias Jerinx, dihukum 10 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. Jika membayar denda, maka Jerinx bakalan bebas lebih cepat.

Untuk membayar denda itu, simpatisan Jerinx SID yang bernama Aliansi Kami Bersama Jerinx menggalang donasi. Humas Aliansi Kami Bersama Jerinx, Made Krisna Bokis Dinata menjelaskan, donasi yang dilakukannya sebagai upaya menggalang dana untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada Jerinx.

Hasil donasi tersebut diserahkan kepada istri Jerinx, Nora Alexandra. “Ini bukan perihal mampu tidak mampunya seorang Jerinx membayar denda subsider. Namun lebih tepatnya adalah solidaritas sebab apa yang disuarakan Jerinx adalah menyangkut kepentingan masayarakat luas,” tandas Bokis.

Baca juga:  Penyuluh Pertanian Didorong Berkantor di Bale Subak

Sementara tim penasehat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dkk., menjelaskan pihaknya sedang mengurus segala administrasi dari kliennya. Ia sudah berkoordinasi dengan keluarga Jerinx dan akan segera melengkapi berkas-berkas serta membayar subsider yang didendakan kepada drummer SID itu.

Gendo memastikan Jerinx akan bebas bulan. “Setelah berkas lengkap kami kumpulkan kepada pihak Kejati Bali,” urainya.

Nora Alexandra mengapresiasi apa yang dilakukan oleh simpatisan Jerinx dan masyarakat utamanya dalam mendukung Jerinx, baik secara moril maupun materiil. “Terima kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya,” tandas Nora.

Baca juga:  Video Warga Bentangkan Spanduk "Jaksa Bebal!" Beredar di Medsos, Ini Reaksi Kejati Bali

Jumlah uang donasi yang dikumpulkan dari berbagai aktivitas yang dilakukan seperti membuat konser amal serta penjualan merchandise sebesar 5.192.000 langsung diserahkan dan diterima oleh Nora Alexandra dan akan digunakan untuk membayar denda subsider yang dikenakan kepada Jerinx.

Sebelumnya, Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Jerinx dihukum 10 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. Vonis ini turun dari vonis PN Denpasar yang sebelumnya menghukum Jerinx dengan pidana penjara 14 bulan.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Anturan Divonis Berat, Juga Ganti Kerugian Negara Rp5 Miliaran

Berdasarkan data dari LP Kerobokan, sebagaimana putusan PT, bila mana menjalani sepenuhnya masa penahanan, maka Jerinx akan bebas pada 8 Juli 2021. Ini sudah masuk ekspirasi denda.

Sedangkan jika Jerinx membayar Rp 10 juta, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, itu artinya ekspirasi penahanan Jerinx akan berakhir 8 Juni 2021. “Bila denda dibayar, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi, maka yang bersangkutan akan bebas tanggal 8 Juni 2021. Itu jika mengacu pada putusan PT,” ucap Kalapas Fikri Jaya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *