ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli akan memberikan sanksi tegas terhadap empat PNS Pemkab Bangli yang bolos bertahun-tahun. Pemkab melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli belum lama ini telah memanggil keempat pegawai tersebut untuk diperiksa.

Dari empat yang dipanggil, hanya satu diantaranya yang hadir. Plt Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli Komang Pariarta, Selasa (18/5) mengatakan, keempat pegawai tersebut dipanggil 7 Mei.

Akan tetapi yang hadir hanya satu orang. Tiga lainnya tidak datang. “Tanpa ada keterangan atau alasan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Bangli Belum Bisa Revitalisasi Pasar Yangapi

Rencananya dua dari ketiga pegawai itu akan dipanggil ulang Jumat (21/5). Mereka akan dipanggil ulang untuk diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. “Yang satu orang tidak dipanggil lagi karena sedang menjalani hukuman pidana akibat kasus narkoba,” jelasnya.

Jika dalam panggilan kedua nanti, pegawai tersebut tidak juga datang maka tim pemeriksa akan langsung memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait sanksi yang diberikan terhadap pegawai itu. Bupati sebagai pejabat Pembina kepegawaian (PPK) nantinya akan memilih dan menetapkan dari rekomendasi yang diusulkan tim pemeriksa. “Jadi tidak ada panggilan ketiga,” tegasnya.

Baca juga:  Hilang Sebulan, Nyoman Weni Ditemukan Membusuk

Sementara itu, disinggung mengenai pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap satu pegawai yang hadir 7 Mei lalu, ungkap Pariarta, pegawai tersebut mengungkapkan alasannya tidak ngantor bertahun-tahun. Pegawai yang bertugas di Badan Kesbangpol itu mengaku lama tak ngantor karena sakit jantung.

Hanya saja, ketika diperiksa yang bersangkutan belum menunjukan surat keterangan dokter. “Kami sudah minta agar surat keterangannya disusul,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai itu, Pariarta mengatakan tim pemerika selanjutnya akan merekomendasikan sanksi yang harus diberikan. “Mungkin rekomendasi sanksinya nanti akan disampaikan ke Bupati setelah dua orang yang sebelumnya tidak hadir itu dipanggil ulang,” jelas Pariarta.

Baca juga:  Dinas PKP Murnikan 15 Ekor Anjing Kintamani

Sesuai ketentuan, sanksi terberat yang kemungkinan diterima oleh keempat pegawai tersebut yakni pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *