Dewa Agung Purnama (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tidak menaikkan alokasi dana desa (ADD) pada 2026. Jumlahnya masih tetap sama dengan tahun ini, yakni Rp71 miliar. Dana tersebut akan dibagikan untuk 68 desa dengan nilai bervariasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli Dewa Agung Purnama mengatakan nilai ADD yang dianggarkan tahun 2026 sama dengan tahun ini. Alokasi tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Agung Purnama mengungkapkan bahwa alokasi ADD Rp 71 miliar tersebut telah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Dimana batas minimalnya adalah 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Sementara kita sudah mencapai 12 persen,” kata Dewa Agung Purnama.

Baca juga:  Belasan Kilometer Jalan dan Jembatan Rusak Akibat Bencana

Nilai ADD yang diterima setiap desa di Bangli berbeda-beda. Pembagiannya didasarkan dari sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMDPPKB, I Komang Agus Hariwibawa mengungkapkan bahwa nominal ADD yang paling kecil diterima desa adalah sekitar Rp 600 juta seperti yang diterima Desa Binyan. Sementara yang menerima alokasi paling besar mencapai Rp 1 miliar lebih seperti Desa Songan B.

Baca juga:  Triwulan III, Realisasi PBB-P2 Denpasar Tembus Rp113 Miliar

Dia menambahkan bahwa Pemkab Bangli tidak ada mengatur secara spesifik penggunaan ADD. Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang diatur oleh peraturan menteri desa setiap tahun. “Penggunaan ADD kita tidak atur. Sepanjang menjadi kewenangan desa. Tidak ada skala prioritas yang ditetapkan dari kabupaten,” ujar Agus Hariwibawa.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, sebagian besar ADD dialokasikan oleh desa untuk belanja rutin desa, seperti pemenuhan Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa dan operasional kantor desa.

Baca juga:  BPK Temukan Ketidakpatuhan Pemkab Terhadap Peraturan Perundang-undangan

“Satu pemanfaatan yang pasti itu untuk belanja rutin, untuk operasional kantor, siltap, tunjangan, dan lain-lain. Sisanya baru digunakan untuk prioritas yang menjadi kewenangan desa,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN