Petugas saat melakukan apel dalam penebalan pengamanan arus balik pemudik di Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Selasa (18/5). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Penyekatan arus balik pemudik di pintu masuk Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem diperpanjang. Perpanjangan penyekatan dilakukan hingga 25 Mei mendatang.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, mengungkapkan, penyekatan dilakukan dengan cara memperketat pemeriksaan surat-surat kelengkapan termasuk identitas penumpang termasuk kendaraan pribadi maupun pengangkut logistik.

“Dalam proses pengamanan tetap dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub termasuk tambahan puluhan anggota dari Polda Bali. Perpanjangan penyekatan dilakukan untuk mengantisifasi arus balik gelombang kedua” ucapnya.

Baca juga:  Di Pelabuhan Padangbai, Tak Bawa Suket Bebas Covid-19 Dipulangkan

Suartini, menambahkan, dalam penyematan ini, pihaknya memfokuskan pengamanan di areal pelabuhan padangbai. Bahkan, pihaknya membuat empat pos dilokasi dermaga. “Bila penumpang yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan negatif swab antigen beserta persyaratan lainnya, mereka bakal diputar bali atau dikembalikan ke daerah asal. Karena, sebelumnya ada beberapa orang dikembalikan karena tak melengkapi diri dengan surat rapid swab antigen,” katanya. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  Batasi Mobilitas Warga, Pemeriksaan Suket Digencarkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *