Proses serah terima jabatan Kacabjari Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com- Setelah bertugas selama dua tahun, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida, Gede Eka Sumahendra, pindah tugas ke tempat baru. Ia selanjutnya ditempatkan di Kejari Banyuwangi dengan tugas baru sebagai Kasi Pidsus.

Jaksa asal Jembrana ini mulai bertugas di tempat baru, setelah proses sertijab (serah terima jabatan) yang berlangsung di Aula Kejari Klungkung, Senin (17/5). Sumahendra mendapat tempat tugas baru, setelah baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan air dengan mobil tangki dari unit PDAM di Nusa Penida.

Baca juga:  Hektaran Padi Terancam Gagal Panen Akibat Longsor

Bahkan, proses tahapan kasusnya tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui persis nilai kerugian negaranya. “Awalnya kami mau nunggu hasil audit BPKP keluar dulu. Baru kami ungkap hasilnya ke publik. Tetapi, belakangan banyak warga mempertanyakan seperti apa hasil penyelidikannya,” katanya.

Sumahendra digantikan oleh Jaksa Pemeriksa di Kejari Klungkung I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra. Darmawan juga tercatat pernah bertugas di Kejari Gianyar sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Proses serah terima jabatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Rosalina Sidabariba. Diawali dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajari Klungkung, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara derah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Baca juga:  Perampok Money Changer Ditangkap, Dua Pelaku Dikabarkan Tewas Ditembak

Proses serah terima jabatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti prosedur penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Sumahendra menyampaikan selama dua tahun bertugas di Kepulauan Nusa Penida, ia mengaku cukup nyaman dan berkesan. Semua bersinergi dengan baik.

Dalam pelaksanaan tugas, meskipun wilayah kepulauan, tetapi pulau ini cukup populer di kalangan wisatawan. “Jadi dalam hal pengawasan orang asing dan penegakan hukum, harus diperhatikan secara intens dan ekstra karena sering juga melibatkan dengan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” katanya.

Baca juga:  Langgar Imbauan Cegah COVID-19, Sanksi Hukum Menanti!

Sumahendra menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang pernah bekerja sama dengan Cabjari Nusa Penida. Demikian juga kepada masyarakat Nusa Penida. Ia juga memohon maaf, apabila dalam bertugas ini, pernah membuat kesalahan baik secara pribadi maupun secara kedinasan. “Kami mohon diri untuk selanjutnya melanjutkan tugas di sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” tutup Sumahendra. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *