Kejari menetapkan lima tersangka dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar, Jumat (9/4). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST. com – Perbekel Desa Tianyar Barat I Gede Agung Parisak Juliawan alias APJ ditetapkan menjadi tersangka kasus bedah rumah BKK Badung. Terkait hal itu, kini posisi perbekel diganti oleh sekretaris Desa (Sekdes) I Gede Arya Getas sebagai menjabat Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Nengah Mindra, Senin (10/5), penunjukan Plt dilakukan agar tidak sampai terjadi kekosongan jabatan Perbekel. Karena, bila terjadi kekosongan maka akan dapat menghambat administrasi di desa. “Kita angkat sekretaris desa I Gede Arya Getas untuk sementara waktu menjabat sebagai Plt,” ucapnya.

Baca juga:  Bali Investment Trust Realisasikan Proyek Pariwisata Senilai US$1,5 M

Mindra, menambahkan, Pengisian Plt ini, sampai ada keputusan pengadilan tetap atas kasus tersebut. Kata dia, pengangkatan Plt Perbekel Desa Tianyar sendiri,terhitung mulai 9 April 2021 lalu. Dan masa Periode Perbekel I Gede APJ, berlaku sampai 22 Juni 2022 mendatang.

“Untuk penghentian secara definif katanya, pihaknya masih harus menunggu putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Saat ini, karena proses masih berlangsung. Kita menghormati proses hukum,” jelasnya. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Kisruh Penurunan Perbekel, Puluhan Warga Datangi Kantor Desa Tukadaya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *