Kombes Ahmad Ramadhan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Cairan yang disita dari penggeledahan di bekas Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, adalah bahan baku untuk membuat peledak dan bom molotov. Kepastian itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (30/4).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan hasil identifikasi Puslabfor Polri menyimpulkan temuan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku peledak. “Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak ‘TATP’,” ungkap Ramadhan.

Baca juga:  Panglima TNI Ungkap Penyebab Kebakaran Gudmurah Kodam Jaya

“TATP” adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar. Bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut tergolong sebagai berdaya ledak tinggi.

Cairan tersebut, lanjut Ramadhan, adalah bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. “Dan juga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT,” ucap Ramadhan.

Menurut dia, tiga kesimpulan hasil identifikasi barang bukti cairan yang ditemukan di bekas markas FPI di Petamburan membantah pernyataan dari penasihat hukum Munarman. Yaitu menyatakan cairan tersebut adalah cairan pembersih toilet.

Baca juga:  Sambangi Puri, Kapolresta Bahas COVID-19 hingga LGBT

“Jadi, itu tiga yang disimpulkan Puslabfor Polri. Banyak rekan yang menanyakan tentang adanya berita hoaks tentang apa benar isi cairan itu sebagai pembersih toilet,” ungkap Ramadhan.

Saat ditanya apakah cairan kimia yang ditemukan tersebut memiliki kandungan yang sama dengan pembersih toilet, Ramadhan menegaskan bahwa pada saat barang bukti cairan ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet.

“Jadi bukan semua barang bukti tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet. Jadi Densus menemukan salah satunya cairan kimia, karena yang ditemukan ada banyak barang bukti, di antaranya pembersih tolilet,” ujar Ramadhan.

Baca juga:  Ini, 7 Poin SKB Penghentian Kegiatan FPI

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di bekas Sekretariat FPI di Petamburan, Tanah Abang.

Penggeledahan dilakukan setelah mantan Sekretaris Jenderal FPI Munarmam ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4).

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *