Tim kuasa hukum terdakwa saat mendegarkan tuntutan Anang Bintoro dari PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 20,22 gram, terdakwa Anang Bintoro (43), Kamis (29/4) dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Selain itu Anang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan.

JPU Ketut Muliani menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menjadi pengedar sekaligus kurir narkoba. Sehinga pria asal Banyuwangi itu, kini tinggal menunggu hukuman berat, yang nanti akan diputus majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gede Novyarta.

Baca juga:  “Demand” Tinggi, Peredaran Narkoba Sulit Ditekan

Sebelumnya dijelaskan jaksa, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Bukit Sari Utara, Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi jenis sabu seberat 20,22 gram.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar bakal mengajukan pembelaan secara tertulis. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *