Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satgas Penanganan COVID-19 Nasional per data 11 April merilis evaluasi mingguan zonasi risiko penyebaran COVID-19. Hasilnya, Bali menjadi provinsi penyumbang terbanyak zona merah dengan jumlah 5 kabupaten/kota dari 11 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Lima zona merah di Bali ini adalah Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, dan Buleleng. Terdapat tambahan dua zona merah dibandingkan sepekan sebelumnya karena Tabanan dan Denpasar masuk lagi ke zona risiko tinggi ini setelah seminggu sebelumnya geser ke orange.

Baca juga:  Cegah Kejahatan lewat Laut, Lanal Denpasar Rutin Patroli Perairan

Terkait kondisi ini, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf mengajak seluruh masyarakat memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). “Artinya kita semua perlu lebih patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan kata lain masih banyak diantara kita yang mengabaikannya,” tegas Brigjen Husein, Kamis (15/4).

Danrem mengatakan perlu adanya perbaikan perilaku dalam penanganan COVID-19 sehingga Bali bisa berstatus zona hijau. Jika itu terwujud akan mendukung rencana dibukanya kembali pariwisata Bali. “Kalau masih banyak wilayah berstatus zona merah, siapapun bisa berpikir ulang untuk datang ke Bali. Mereka mempertimbangkan belum aman dan nyaman dari pandemi COVID-19,” ujar Husein.

Baca juga:  Main Pukul, Pemilik Warung Ditangkap

Danrem menyoroti masih adanya kerumunan ataupun mobilitas dari masyarakat yang cukup tinggi menjadi penyebab terjadinya penularan COVID-19. Danrem Husein mewanti-wanti semua pihak dan masyarakat untuk menaati prokes.

Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dalam berbagai tataran telah berusaha keras melakukan berbagai langkah. Mulai yang bersifat persuasif sampai pada penerapan sanksi kepada pelanggar prokes.

“Satgas di lapangan perlu lebih tegas dengan tetap mengedepankan langkah humanis dan persuasif. Tapi kuncinya di tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran dan mata rantai COVID-19 dapat dikurangi bahkan diputus,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Tambah di Atas 1.300 Orang, Kumulatifnya Lampaui 71 Ribu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *