Ilustrasi. (BP/Suarsana)

GIANYAR, BALIPOST.com – Berbagai upacara, seperti acara pernikahan, digelar sebelum perayaan Galungan. Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, SH., MH., Minggu (4/4), mengatakan pihaknya mewajibkan masyarakat membuat surat pemberitahuan upacara guna mencegah terjadinya klaster COVID-19.

Surat pemberitahuan ini untuk memudahkan kepolisian melakukan monitoring pengawasan penerapan protokol kesehatan. Diungkapkan, monitoring ini bertujuan untuk antisipasi terjadinya kerumunan dan penularan virus corona.

Kapolsek Ubud menjelaskan dalam masa pandemi tetap dilakukan atensi terhadap pemantauan kegiatan adat maupun agama yang ada di Ubud. Anggota Bhabinkamtibmas setiap hari wajib melaporkan rencana kegiatannya yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:  REKOR BARU LAGI!! Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali di Atas 540

Sudyatmaja menyampaikan, surat pemberitahuan ini minimal seminggu sebelum hari “H” sehingga anggota kepolisian bisa melakukan koordinasi. “Kami selalu menekankan untuk tetap menjaga prokes, pintu masuk wajib ada tempat cuci tangan, dan masyarakat yang datang juga diatur biar tidak kelihatan banyak kerumunan,” ucapnya.

Di hari pelaksanaan upacara, Polsek Ubud menempatkan anggota dan Bhabinkamtibmas di lokasi acara. Mereka memiliki tugas memberikan himbauan tentang prokes bergabung dengan Babinsa (TNI) dan pecalang. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Setelah 6 Bulan Kabur Dari Rutan, Putu Suciawan Akhiri Pelariannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *