Bupati Karangasem Gede Dana bersama Wakil Bupati Artha Dipa, saat menyerahkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el kepada mempelai I Kadek Muliarta dan Ni Luh Martini, di Banjar Langsat, Desa Rendang, Jumat (2/4). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem Gede Dana bersama Wakil Bupati Artha Dipa, hadir sebagai undangan di pernikahan I Kadek Muliarta dan Ni Luh Martini, Jumat (2/4) sore. Pernikahan ini digelar di Banjar Langsat, Desa Rendang.

Melengkapi kebahagiaan mempelai, Bupati Gede Dana bersama Wabup Artha Dipa yang didampingi Anggota DPRD Provinsi Bali Kadek Darmini, Plt. Kadisdukcapil Kab. Karangasem dan Camat Rendang langsung menyerahkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el kepada mempelai. Hal tersebut merupakan terobosan baru yang dimiliki Disdukcapil  Karangasem, yaitu Jana Kerthi.

“Jana Kerthi ini merupakan inovasi pemberian akta perkawinan saat melaksanakan upacara perkawinan. Di samping memperoleh akta perkawinan, mempelai juga langsung mendapatkan Kartu Keluarga Baru (KK) dan KTP-el,” ujar Plt. Kadisdukcapil I Made Kusuma Negara.

Baca juga:  Belasan GraPARI Hadirkan Layanan Khusus untuk Temantuli

Kusuma Negara menerangkan dalam program Jana Kerthi, dokumen-dokumen administrasi kependudukan yang bisa dicetak di desa selain akta perkawinan adalah akta kelahiran, akta perceraian, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah. “Adapun mekanisme dari inovasi Jana Kherti, yaitu masyarakat mengajukan permohonan ke kantor desa dan difasilitasi oleh Perangkat Desa melalui WhatsApp Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nomor 081246635659. Apabila masyarakat ingin mendapatkan akta perkawinan saat melaksanakan perkawinan permohonan agar disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan upacara perkawinan,” terangnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Angkat Bicara Soal Demo Mahasiwa Berujung Bentrok

Bupati Karangasem Gede Dana juga menyampaikan pelayanan harus dimaknai sebagai sebuah proses kreatif yang bisa membahagiakan masyarakat. Saat melakukan pelayanan harus diingat tujuan pemerintah yang paling tinggi adalah membahagiakan masyarakat.

“Pogram ini juga untuk mensukseskan Implementasi Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Karangasem untuk mewujudkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang cepat, mudah, tepat, akurat, mudah terjangkau dan responsif,” ujar Bupati Gede Dana.

Gede Dana, menerangkan bahwa Jana Kerthi memotong rantai birokrasi dalam pengurusan akta perkawinan. Selain itu program ini juga membantu mempelai dalam memberikan legalitas perkawinan di tengah kesibukan mempersiapkan upacara pernikahan.

Baca juga:  Normal Kembali, Pelayanan Pencetakkan E-KTP di Karangasem

“Untuk masyarakat karangasem, selain program Jana Kerthi, Bupati Karangasem melalui Disdukcapil juga telah menyiapkan program Atma Kerthi (pelayanan akta kematian) yang merupakan pelayanan administrasi kependudukan tuntas di Desa khusus untuk akta kematian,” imbuhnya.

Tidak lupa dalam kesempatan tersebut, Bupati Gede Dana mengucapkan selamat kepada mempelai semoga langgeng, berbahagia selalu, dan segera dikaruniai momongan. Tentunya dalam menjalani bahtera rumah tangga suka duka tetap dilalui bersama. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *