Seorang pengemis sedang meminta-minta di jalan raya saat lampu merah. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kabupaten Badung menjamur di tengah pandemi COVID-19. Keberadaan gepeng kerap kucing-kucingan dengan petugas.

Guna mengantisipasi keberadaan para gepeng, petugas gabungan dari Satpol PP setempat.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Jumat (26/3) membenarkan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.

Bahkan, sejak Januari 2021 pihaknya telah mengamankan sebanyak 108 gepeng yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Badung.
“Jumlah gepeng ini sudah meningkat jumlahnya,” jelasnya.

Birokrat asal Denpasar ini mengakui gepeng-gepeng tersebut merupakan muka lama yang kerap terjaring razia. Namun, tahun ini ada penambahan gepeng akibat kehilangan pekerjaan lantaran pandemi Covid-19.

Baca juga:  Kakak-adik Tewas Terseret Arus di Seminyak

Ia mengungkapkan, ada yang dulunya bekerja di Spa, namun karena kehilangan pekerjaan alih profesi sebagai pengemis. “Mereka terjaring di beberapa itik, yakni simpang Jalan Nakula, simpang Jalan Imam Bonjol, perempatan Patih Jelantik, perempatan Merta Nadi dan simpang Jalan By Pass Ngurah Rai tepatnya di depan Benoa Square,” katanya.

Kendati telah ditertibkan para gepeng tersebut masih saja kembali mengemis. “Kendala kami adalah tindak lanjut terhadap pelangga atau gepeng tersebut, karena tidak ada yang menindaklanjuti hingga tuntas,” sebutnya.

Baca juga:  Butuh Kolaborasi Seluruh Stakeholder Lawan Covid-19

Ia mengatakan jika dibandingkan dengan tahun lalu sejak triwulan ini jumlah gepeng yang terjaring operasi sebanyak 108 orang. Selain Gepeng kami juga mengamankan anak punk 4 orang, pengamen 4 orang, orang terlantar 1 orang, dan orang dengan gangguan jiwa 1 orang.

Hasil interogasi, kebanyakan gepeng yang terjaring mengaku berasal dari Muntigunung, Pedahan, Karangasem. Dengan rincian, Januari 2021 sebanyak 63 gepeng yang tertangkap, Februari sebanyak 43 gepeng dan Maret yang baru tertangkap sebanyak 2 orang. “Kami wajib melaksanakan sweeping demi menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Walau ada penurunan, kami tentunya tetap melakukan pemantauan, karena ini amanat Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 7 Tahun 2016,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Badung akan Awasi Malam Pergantian Tahun 2020

Dikatakan, beberapa cara dilakukan baik, mengawasi, patroli, atau ngepos di titik-titik gepeng beroperasi. Hanya saja, mereka memanfaatkan kesempatan saat pihaknyaberistirahat atau berganti jadwal.
“Kami berharap masyarakat tidak jangan mudah iba atau prihatin yang membuat mereka yakin akan mendapatkan uang dengan gampang,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *