Pelaku penusukan yang menyebabkan korbannya tewas diamankan di Polres Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Riang Gede. Seorang warga I Made KA (47) meninggal dalam perjalanan ke RSUD Tabanan akibat 11 luka tusukan, Selasa malam (23/3).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia, Rabu (24/3), pelakunya, IB ASA (41) merupakan residivis sejumlah kasus kriminal, mulai togel hingga pencurian. Pelaku dan korban sama-sama satu desa.

Baca juga:  Sikap Tegas Gubernur Koster ke Pelindo III Diapresiasi

Awalnya, korban melintas di jalan depan rumah pelaku dan menghampiri pelaku yang sedang duduk di atas motor yang terparkir. Keduanya terlibat pembicaraan yang membuat pelaku emosi.

“Pelaku memegang gantungan kunci sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan terlipat, kemudian dibuka oleh pelaku dan langsung digunakan untuk menusuk korban secara berulang kali mulai dari punggung terus naik ke atas. Kemudian korban sempat turun dari sepeda motornya. Begitu juga dengan pelaku, dengan posisi saling berhadapan, saat itu korban memukul pelaku sebanyak 2 kali namun tidak kena. Selanjutnya korban berjalan ke arah selatan sedangkan pelaku kembali ke rumahnya,” jelasnya.

Baca juga:  Pabrik Tahu Tempe Disegel Satpol PP

Disebutkan Kasatreskrim, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 1999 dan kasus judi togel di 2009. Atas tindakannya ini, pelaku melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *