Warga menerima suntikan vaksin dosis 1 di Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua pada usia 18-59 tahun yang sebelumnya ditetapkan 0-14 hari, kini diperpanjang intervalnya. Sama dengan pemberian pada lanjut usia (lansia) yakni 28 hari.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, membenarkan. Ia mengatakan perubahan interval ini sudah mulai diberlakukan untuk pemberian vaksin di Bali.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya membenarkan hal itu. Pihaknya mengatakan, perubahan interval dosis 1 dengan dosis 2 disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga:  Tiga Zona Merah Bertambah Masing-masing 2 Korban Jiwa COVID-19

Bahkan, kata dia, pemberlakuannya sudah sejak minggu lalu. Perubahan interval vaksin ini lanjut dr Suarjaya, tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, 15 Maret lalu. “Sudah mulai diterapkan minggu lalu, sesuai surat edaran Kemenkes,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (24/3).

Perubahan interval vaksin ini untuk memudahkan vaksinasi di lapangan. Sehingga lansia dan usia dewasa bisa menerima vaksin Corona secara bersamaan.

Baca juga:  Kemenparekraf Terbitkan Panduan Prokes Hotel dan Restoran, Ini Isinya

Bahkan perubahan interval vaksin Corona pada usia 18-59 tahun, sudah melalui pembahasan bersama para pakar, ITAGI, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *