Petugas melakukan penindakan pada WNA yang tidak menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keluhan seputar WNA yang tidak mengenakan masker di tengah upaya penanganan pandemi COVID-19 sudah berulangkali terlontar dari mulut aparat. Tapi belakangan, wisatawan domestik (wisdom) juga mulai melanggar dengan tidak mengenakan masker.

Akibatnya, viral di media sosial tudingan bahwa aparat penegak protokol kesehatan (prokes) COVID-19 tak berani menindak para pelanggar yang berstatus wisdom dan WNA ini. Padahal, jika pelanggarnya warga lokal, penindakan dilakukan secara tegas hingga pengenaan sanksi denda.

Untuk menepis tudingan tersebut, Tim Pemburu Pelanggaran Prokes COVID-19 Polresta Denpasar bergerak dan menyasar wilayah Kuta, Selasa (23/3). Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (24/3) menyampaikan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Yustisi bergabung dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021.

Baca juga:  Gencar Razia Prokes, Penyebaran COVID-19 Diklaim Turun

Kegiatan ini dipimpin Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo. “Personel yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 35 orang terdiri dari anggota Polresta dan Satpol PP,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kompol Ganefo mengatakan, pihaknya melaksanakan Operasi Yustisi karena belakangan ini viral turis domistik maupun asing melanggar prokes. Dampaknya muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing. “Saat ini dilaksanakan penegakan hukun bagi pelanggar prokes secara tegas terukur tetapi humanis,” kata Ganefo.

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Denpasar Berlakukan Dua Sanksi Ini Sekaligus

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini menekankan saat melaksanakan tugas agar tetap jaga sikap, sopan, jangan arogan dan tidak ada pungli. Operasi Yustisi dilakukan dengan cara patroli dialogis, hunting dan stationer di wilayah Kuta, tepatnya di Jalan Kayu Aya, Seminyak.

Sasarannya yaitu warga yang tidak mematuhi prokes COVID-19, tempat usaha yang tidak mematuhi prokes COVID-19 dan melewati batas waktu buka sesuai SE Gubernur Bali No 06/2021, dan orang asing yang tidak mematuhi prokes COVID- 19.

Baca juga:  Lagi, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring di Denpasar

Hasil operasi tersebut, petugas menindak 18 pelanggar. Sanksi diberikan pelanggar yaitu teguran 7 orang terdiri dari WNA 6 orang dan WNI 1 orang. Sedangkan pelangggar kena denda, WNI 4 orang (denda Rp 100 ribu) dan WNA 6 orang (denda Rp 1 Juta). Ada WNI 1 orang menandatangani surat pernyataan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *