Tangkapan layar ketika Menaker Ida Fauziyah mempresentasikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (16/3/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Berdasarkan studi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia, sistem informasi pasar kerja Indonesia masih berada di tingkat dasar menuju menengah. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan rancangan pengembangan sistem informasi pasar kerja agar menjadi lebih optimal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (16/3), menegaskan pentingnya mendorong sistem informasi pasar kerja Indonesia setidaknya menuju ke tingkat yang sama dengan negara lain, seperti Korea Selatan dengan sistem pasar kerjanya Worknet.

Baca juga:  Diduga Terlibat Jaringan JI, Seorang PNS Ditangkap

Saat ini sistem informasi pasar kerja Indonesia telah mampu memberikan data dan layanan tingkat dasar kepada pemangku kepentingan yang berbeda, terutama pencari kerja dan perusahaan swasta. Namun, untuk mencapai tingkat lanjutan, sistem pasar kerja Indonesia harus mampu memberikan layanan kepada berbagai pengguna, termasuk layanan langsung yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sistem tingkat lanjut juga menggunakan data dari beberapa sub-sistem informasi dan sarana digital berdasarkan Big Data serta melibatkan aktor publik dan swasta menjadi produser dan pengguna, katanya.

Baca juga:  Beragam Kebijakan Dikeluarkan, Pastikan Industri Otomotif Siap Transformasi ke EV

Sebagai landasan, Ida menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan aturan turunannya sebagai salah satu landasan pengembangan sistem informasi pasar kerja. “Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mendesain pengembangan layanan pusat pasar kerja dengan fungsi utama job matching, bimbingan karier dan keterampilan, dukungan pemerintah serta analisis dan informasi pasar kerja,” kata Ida.

Dalam grand design tersebut, dibagi tonggak penting pengembangan, yaitu jangka pendek dengan pengembangan sistem informasi pasar kerja, jangka menengah dalam bentuk sistem pengawasan keterampilan dan jangka panjang dengan membuat kerangka perencanaan tenaga kerja. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Menaker Luncurkan Mobil Bursa Kerja
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *