Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menyita surat-surat dan dokumen terkait pengelolaan dana PEN bidang pariwisata Rabu (10/3). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus melengkapi bukti-bukti dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Pada Rabu (10/3), tim menyita barang bukti tambahan berupa surat-surat dan dokumen penting terkait pengelolaan dana PEN.

Penyitaan barang bukti itu dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng. Di lokasi pertama tim penyidik diterima oleh Kepala BPKAD Gede Sugiartha Widiada. Sementara di lokasi berikutnya, rombongan penyidik diterima oleh Sekretaris BKPSDM Nyoman Wisandika.

Baca juga:  Penyalahgunaan Dana PEN, Terungkap! Aliran Dana Disetor ke Sejumlah Instansi

Kasi Intel A.A Jayalantara didampingi Kasi Pidsus Wayan Genip seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan, penyitaan dokumen dan surat-surat penting di dua OPD tersebut dilakukan untuk menyempurnakan dan memperkuat sangkaan hukum pada BAP yang sekarang sudah disusun. Di BKPSDM, tim penyidik menyita dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dan surat perjanjian terkait bantuan hibah berupa dana PEN bidang pariwisata dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Baca juga:  Petani Ditemukan Tewas di Pematang Sawah

Sedangkan, di kantor BKPSDM Buleleng, tim penyidik mengumpulkan barang bukti dalam bentuk SK Bupati tentang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah dijabat oleh 8 orang tersangka. “Tim penyidik masih melakukan penyempurnaan BAP dan untuk memperkuat sangkaan hukuman. Penyidik menyita surat dan dokumen di dua OPD itu. Penyitaan berjalan lancar dan pejabat di dua OPD itu kooperatif untuk membantu penyidik mengumpulkan bukti surat tersebut,” katanya.

Baca juga:  Pengoplos Elpiji di Garasi Ditangkap

Jayalantara menyebut, pada Selasa (9/3), staf pegawai di Dispar kembali menyerahkan uang yang diduga hasil markup kegiatan “Explore Buleleng” dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan. Uang yang diserahkan secara kolektif itu nilainya mencapai Rp 11,4 juta.

Dengan demikian, sampai sekarang penyidik sudah menyita uang dalam dugaan kasus ini senilai Rp 602.760.900. “Terakhir dari pegawai di Dispar menyerahkan uang kepada penyidik, sehingga menambah uang disita oleh tim penyidik,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *