Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, guna meningkatkan pundi-pundi pendapatan, mesin penghasil PAD ini berburu data Wajib Pajak (WP) dengan menyisir data di berbagai instansi.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda, karena data kependudukan sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.

Baca juga:  Soal Proyek Pelabuhan Benoa, Daerah Bisa Hancur Kalau Semua Izin Dikeluarkan Pusat

Seperti dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, upaya penagihan piutang pajak.

“Kedepannya data Nomor Induk Kependudukan yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya,” ungkap Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, Senin (8/3).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Nebes Tapakan Ida Betara Alit Pura Dalem Buangga Getasan

Selain bekerjasama dengan Disdukcapil, birokrat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan ini mengakui juga menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pertukaran data perijinan dan perpajakan daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. “Integrasi Data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya kerja sama dengan Disdukcapil, pihaknya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data balikan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diterbitkan. Selain itu untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester.

Baca juga:  Belum Lima Tahun, Ornamen Balai Budaya di Puspem Badung Rontok

“Kami berharap kerja sama ini dapat menghindarkan penyalahgunaan KTP Elektronik, sebagai identitas tunggal, dalam proses pelayanan perpajakan daerah dan tentunya dapat mengoptimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *