Petugas menanyai AB yang akan menggelar kelas orgasme di salah satu hotel di Ubud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Andrew Barnes (AB) diamankan aparat kepolisian Gianyar pada Jumat (5/3) karena akan menggelar “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” (kelas tentang orgasme). Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, Sabtu (6/3), AB sempat diajak ke Mapolsek Ubud untuk dimintai keterangan.

“AB bersama teman perempuan TL, kita ajak ke Mapolsek Ubud untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Gianyar.

Dalam interogasi, keduanya mengaku sudah membatalkan acara itu. Alasannya kegiatan tersebut tidak mendapat respons baik di masyarakat. “AB mengaku sudah membatalkan acara tersebut, dengan alasan acara tersebut tidak mendapat respons baik dari masyarakat,” kata Kapolres Gianyar menirukan pernyataan AB.

Baca juga:  Penyelenggara "Tantric Full Body Orgasm" Ditangkap

AB kepada polisi juga minta maaf dan mengaku tidak tahu kalau membuat acara seperti itu melanggar norma-norma dan aturan. “Bule AB sudah minta maaf mengaku tidak tahu bila bikin acara begitu melanggar aturan,” kata Kapolres asal Klungkung ini.

Kepada polisi AB mengaku belum pernah menggelar “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat”. Kapolres Gianyar menambahkan AB dan TL dimintai keterangan hingga pukul 02.00 Sabtu (6/3) diri hari.

Baca juga:  Heboh Bule Tawarkan Kelas Orgasme, Tim Gabungan Lakukan Penangkapan

Keduanya kemudian diizinkan kembali ke penginapan mereka di Ubud. Kendatipun demikian, polisi masih tetap melakukan pemantauan terhadap AB.

Sebelumnya diberitakan AB berencana menggelar “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” atau kegiatan kelas orgasme di sebuah hotel di Ubud. Kegiatan “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” tersebut beredar luas di media sosial, Facebook dan Instgram.

Acara itu akan berlangsung di daerah Lodtunduh, Ubud pada Sabtu (6/3) hingga Selasa (9/3). Setiap peserta dikenakan biaya 600 dolar US atau setara dengan Rp 8 juta. (Agung Yuliantara/denpost)

Baca juga:  Soal Proses Pendaftaran Peserta Pemilu, Bawaslu Kabulkan Gugatan Parpol
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *