Agus Harimurti Yudhoyono. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bereaksi pascaterpilihnya Moeldoko dalam kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan KLB yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional.

Sebab, itu tidak berdasarkan konstitusi partai. “KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, didasari niat dan dilakukan cara yang buruk. Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat,” kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/3) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Dua Kegiatan Ini Diperbolehkan

Dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah,” ujarnya.

Baca juga:  Diduga Mudik, Seratusan ASN akan Dikenai Sanksi

AHY mengatakan memang ada 34 Ketua DPC yang terpapar gerakan KLB tersebut. Namun jabatan mereka telah diganti sebelum KLB dilaksanakan.

Menurut dia, para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.

“Kami sudah pegang surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat, sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di tempat masing-masing. Dan ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah di-Plt-kan,” katanya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Banjar Sandan di Desa Bangli KLB Diare
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *