Pelayanan karantina OTG di Hotel SenS. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk bertahan dalam masa pandemi COVID-19, hotel di Kawasan Ubud diantaranya melayani karantina orang tanpa gejala (OTG). GM Hotel SenS Ubud, Sven Remo, Rabu (3/3), mengatakan dalam karantina OTG, Hotel SenS menghadapi kendala tingginya tunggakan pembayaran administrasi OTG dari BPBD Provinsi Bali.

Diungkapkannya, selain Hotel SenS, hotel di Ubud yang melayani karantina OTG yaitu Hotel Suli dan Hotel Max One. Hotel SenS melayani karantina OTG sejak 17 Oktober. .

Sven Remo menjelaskan lebih banyak melayani OTG dari Klungkung dan Bangli bersama tenaga kesehatan (nakes) tinggal di hotel yang merawat OTG. Jumlah OTG dan nakes yang di Hotel SenS pada Oktober-Februari mencapai 5.968 orang.

Baca juga:  Menkes Sebut Wabah Pneumonia Misterius di China Bukan Virus Baru

Dipaparkannya, total biaya karantina OTG Oktober – Februari yang sudah dilaporkan ke BPBD Provinsi Bali sebesar Rp 2,23 miliar. Jumlah administrasi yang baru dilunasi BPBD Provinsi Bali Rp 266 juta. ” Sementara sisa tunggakan yang belum dilunasi BPBD Provinsi Bali di Hotel SenS Rp 1,9 miliar,” ucapnya.

Sven Remo berharap BPBD Provinsi Bali bisa melunasi secara bertahap sisa tunggakan mencapai Rp 1,9 miliar. Akibat tunggakan tersebut tidak hanya merugikan manajemen hotel.

Baca juga:  Padamkan Kebakaran TPA Suwung, BNPB Tambah 1 Unit Helikopter

Sven meyakini tunggakan tidak dibayar berdampak domino terhadap tertundanya pembayaran catring dan laundry. Hotel juga harus menanggung beban biaya listrik, biaya pemeliharaan hotel, biaya sanitasi, disinfeksi, termasuk biaya gaji pegawai.

Hotel SenS sudah melakukan konfirmasi ke BPBD Provinsi Bali hanya saja informasi BPBD masih menunggu informasi dana dari pusat. “Kami belum koordinasi dengan Dinas Pariwisata Gianyar, kami hanya berkoordinasi BPBD Provinsi Bali,” jelas Sven.

Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya ketika diminta konfirmasinya mengatakan, hotel-hotel yang melayani karantina OTG sejak Oktober 2020 memang sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat. Untuk Pembayaran tunggakan hotel itu langsung menjadi tanggung jawab Provinsi Bali. “Penyelesaikan administrasinya OTG di hotel melalui BPBD Provinsi Bali,” ucapnya.

Baca juga:  Dampak Gempa 7,4 SR di NTT, BNPB Catat Ratusan Rumah Rusak

Made Gede Wisnu Wijaya yang juga selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar menambahkan untuk selanjutnya per 28 Pebruari 2021 pembiayaan karantina OTG ditanggung Kabupaten/kota. Dalam karantina OTG, Pemkab Gianyar hanya bekerjasama dengan Hotel Suli dan Hotel Max One. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *