oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 betul-betul menyerang sendi ekonomi masyarakat. Bahkan untuk memiliki alat penanak nasi elektronik saja, ada yang sampai nekat melakukan pencurian walau harus melewati pematang sawah dan melompati pagar berjaring.

I Ketut Widiada, pria kelahiran 20 Agustus 1983 itu harus berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian. Dia ditangkap polisi setelah ketahuan menjual puluhan itik curian. Terdakwa asal Banjar Sayan Baleran, Mengwi, itu kemudian diadili kasus pencurian, Selasa (2/3).

Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, menyebutkan dakwaan dibacakan JPU A.A. S.P. Dian Saraswati. Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus tersebut terjadi 23 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 Wita. Terdakwa mencuri bebek di sawah yang berlokasi di Banjar Pangabetan, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca juga:  Dari Sebelum Terkonfirmasi COVID-19, Sutena Sudah Jalani Vaksinasi hingga Jumlah Terkonfirmasi Baru Kembali Turun

Awalnya, dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa bergegas ke lokasi sasaran. Setelah memarkir motor maticnya, terdakwa menuju kandang itik milik I Wayan Bawa Saputra yang berada di tengah sawah dengan menyusuri pematang sawah.

Sesampai di kandang itik, terdakwa mengambil dua karung yang terletak di sebelah selatan kandang itik tersebut. Kemudian terdakwa masuk melompati pagar jaring. Satu persatu terdakwa memasukan itik ke dalam dua buah karung yang dibawa oleh terdakwa.

Baca juga:  Satu Anggota Kodim Bangli Di-BKO ke Papua

Lalu terdakwa pergi dan menjual itik itu di Pasar Beringkit dengan harga dibawah pasaran. Terdakwa menjual 15 ekor kepada I Wayan Budiarta dengan harga Rp 35.000. Lalu Budiarta kembali menjual seharga Rp 40 ribu per ekornya.

Sisanya oleh terdakwa dijual secara ecer di pintu keluar Pasar Beringkit dengan harga di bawah pasaran yaitu antara Rp 25.000 hingga Rp. 35.000 per ekor. Uang hasil penjualan itik oleh terdakwa dipergunakan untuk membeli penanak nasi elektrik, sepatu, biaya kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Gubernur Sulsel Disebut Terciduk OTT KPK, Jubir Membantah

Sedangkan saksi korban mengaku kehilangan itik yang sudah bertelur sebanyak 51 ekor di mana satu ekor itik yang sudah bertelur harga Rp 60.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *