Bupati Karangasem, I Gede Dana. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Adanya polemik terhadap perpindahan 34 KK dari Desa Tri Eka Buana, Sidemen karena dikenai sanksi adat (kasepekang) ke Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung ditanggapi Bupati Karangasem I Gede Dana. Dikonfirmasi persoalan ini, Kamis (16/2), ia mengatakan kasepekang ini merupakan kasus lama.

Dana mengatakan telah menurunkan Kesbangpol karena ada persengketaan antara warga dan pihak Adat setempat terkait masalah tanah. “Secara detail kami tidak tahu permasalahannya, kenapa puluhan KK ini pindah ke Kabupaten Klungkung. Bahkan di Klungkung sudah diparumkan, di sana sudah diterima dan sudah ada suratnya. Jadi, kami tidak bisa menghalang-halangi orang mau pindah,” ujarnya.

Baca juga:  Sempat Diwarnai WO, DPR Sahkan Revisi UU MD3

Gede Dana, mengatakan pihaknya tidak berani berbicara masalah kedinasan. Pasalnya, KTP dan KK-nya sudah masuk di Kabupaten Klungkung. “Dan kalaupun katanya mereka belum memiliki tempat tinggal, kenapa dulu mereka diterima menjadi warga Klungkung. KTP dan KK dibuatkan, kalau memang ada persoalan itu semestinya dari dulu jangan diterima,” katanya.

Sebelumnya, terdapat 34 KK dari Desa Tri Eka Buana, Sidemen yang sudah mengantongi KTP Klungkung dengan alamat tinggal di Desa Besan. Namun, pada Selasa (14/2), KTP itu ditarik karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca juga:  90 Persen Warganya Berprofesi Perajin Arak, Desa Ini akan Bangun Museum Arak

Persoalan inipun diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, I Komang Dharma Suyasa. Menurut Dharma, kepindahan 34 KK ini, bermula dari permohonan yang bersangkutan ke Disdukcapil Karangasem untuk pindah ke Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Atas permohonan tersebut, lantas Disdukcapil Karangasem menerbitkan surat keterangan pindah (SKP) ke desa tujuan. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN