A.A. Jayalantara. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng secara marathon menyidik dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Setelah menahan sebanyak 8 orang tersangka, Rabu (24/2), tim penyidik kembali memanggil saksi tambahan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan, sejumlah saksi yang merupakan para staf pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng diperiksa.
Selain menggenjot penyelesaian pemeriksaan BAP para tersangka, Kasi Intel Jayalantara menyebut, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti uang yang diduga dari hasil markup dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pengelolaan dana PEN untuk kegiatan Explore Buleleng, Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan, dan pengadaan sarana prasarana di Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Baca juga:  Hendak Parkir, Mobil Terguling ke Jurang

Tim penyidik kembali menerima penyerahan uang yang diduga dari oknum pejabat ASN yang sekarang telah ditahan. Uang senilai Rp 2.5 juta diserahkan oleh salah satu perwakilan staf pegawai di Dispar Buleleng.

Dengan penyerahan uang sebanyak itu, saat ini total barang bukti uang yang telah disita tim penyidik dalam dugaan kasus ini sebesar Rp 527.110.900. “Saat menyerahkan uang itu katanya untuk honor secara kolektif, dan satu orang menyerahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” katanya.

Baca juga:  Berulangkali "Kucing-kucingan" Lakukan Aksi Balap Liar, Belasan Remaja Diamankan

Terkait aliran dana ke 3 instsnasi, Jayalantara mengatakan, masih ada 1 instansi di Buleleng yang belum menyerahkan aliran dana dari Dispar. Instansi itu adalah Inspektorat Daerah Buleleng.

Penyidik menunggu itikad baik para pejabat di lembaga itu untuk mau menyerahkan uang yang bukan haknya kepada penyidik untuk barang bukti. “Belum ada informasi akan mengembalikan atau tidak. Kami masih tunggu sampai minggu depan, dan semoga ada kesadaran untuk mengembalikan uang yang bukan haknya itu kepada penyidik untuk barang bukti dalam kasus ini,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Arjuna
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *